Kejagung Bantah Komjak soal Konflik Kepentingan Tangani Pinangki

Kejagung Bantah Komjak soal Konflik Kepentingan Tangani Pinangki

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 15:55 WIB
Jaksa Pinangki
Foto: Jaksa Pinangki (dok istimewa/MAKI)
Jakarta -

Kejaksaan Agung membantah adanya konflik kepentingan terkait pemeriksaan yang hendak dilakukan Komisi Kejaksaan atau Komjak terhadap jaksa Pinangki. Kejagung mengatakan, sudah ada mekanisme tersendiri yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) dan MoU terkait pemeriksaan tersebut.

"Sebetulnya tidak ada conflict of interest, kita pahami Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2011 pak ketua Komjak sudah mengatakan di samping ada Perpres 18/2011 ada juga MoU antara Komjak dengan Jaksa Agung, bagaimana mekanisme, proses terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa maupun PNS pada kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Hari menjelaskan, dalam salah satu pasal pada Perpres Nomor 18 tahun 2011, Komjak berwenang untuk menerima pengaduan serta menindaklanjutinya. Sementara, dalam MoU dengan Jaksa Agung, laporan yang diterima Komjak harus dirundingkan dengan komisioner yang hasilnya diserahkan kepada Kejagung untuk diperiksa oleh pengawas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di pasal 4 huruf a itu memang betul Komisi Kejaksaan mempunyai wewenang untuk menerima pengaduan dan menindaklanjuti, kemudian yang pasal 5 dan seterusnya. Kemudian di dalam MoU itu setelah Komjak menerima laporan, kemudian dirundingkan oleh komisioner, itu hasil kesimpulannya diserahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan oleh pengawasan," jelasnya.

Hari menuturkan, laporan yang masuk ke Komjak, beberapa sudah ditangani oleh bidang pengawasan Kejagung. Dikatakan Hari, bidang pengawasan juga sudah menindaklanjuti pemeriksaan dari hasil laporan tersebut serta telah menjatuhi hukuman dan menetapkan Pinangki sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kejadian ini adalah untuk kali ini ada warga masyarakat yang melapor juga ke Komisi Kejaksaan, ada juga yang sudah ditangani oleh kejaksaan dalam hal ini bidang pengawasan. Bidang pengawasan sudah melakukan pemeriksaan dan sudah ada kesimpulan, kesimpulannya adalah terhadap oknum jaksa PSM itu diduga melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi hukuman tingkat berat di strukturalnya dicopot, katakanlah demikian. Kemudian ada unsur pidanannya, diserahkan ke Jampidsus dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Lebih lanjut Hari mempersilakan Komjak untuk melakukan pemeriksaan ulang apabila dirasa ada kekurangan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan internal Kejagung. Hari kembali menegaskan tidak ada konflik kepentingan terkait dengn pemeriksaan tersebut.

"Nah oleh karena itu pasal selanjutnya mengatur di pasal 5 jika Komisi Kejaksaan setelah menerima hasil laporan pemeriksaan dari bidang pengawasan dirasa ada yang kurang, dirasa perlu untuk diperiksa ulang, atau ditarik untuk dilakukan pemeriksaan Komjak, silakan. Tapi kita semua sudah tahu, sudah dihukum, sudah jadi tersangka, maka pak ketua Komjak kemarin mengatakan, sekarang tugasnya Komjak adalah mengawasi proses perkara itu," imbuhnya.

"Jadi nggak ada conflict of interest sama-sama jalan, aturannya sudah jelas dan statmen ketua Komjak sudah saya sampaikan seperti tadi," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Kejaksaan RI (Komjak) terkait laporan foto bersama dengan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Komjak mengaku menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan Komjak tak perlu lagi memeriksa Pinangki karena sudah diperiksa internal.

"Ya kan kami sudah panggil yang bersangkutan dua kali tidak datang, kemudian ada surat dari Jamwas dan Jambin sebagai atasan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa Pengawasan Jamwas jadi tidak perlu diperiksa Komjak lagi," ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa (25/8).

Ia mengatakan Komjak juga telah meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kejagung terkait jaksa Pinangki, tetapi baru diberikan 2 minggu setelah diminta. Kemudian, Komjak memeriksa LHP tersebut apakah sudah sesuai dengan materi yang diadukan ke Komjak dan termasuk dugaan keterlibatan pihak lainnya.

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads