MAKI Beberkan Awal Mula Peran Jaksa Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra

MAKI Beberkan Awal Mula Peran Jaksa Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 15:30 WIB
Boyamin Saiman MAKI
Foto: Boyamin Saiman MAKI. (Zunita Amalia Putri/detikcom).
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang menjerat pria yang dijuluki Joker itu. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan awal mula rentetan peran jaksa Pinangki bertemu dengan terpidana kasus hak tagih Djoko Tjandra di Malaysia hingga adanya kongkalikong pengurusan fatwa ke MA.

Boyamin mengatakan diduga awalnya jaksa Pinangki minta dipertemukan dengan Djoko Tjandra kepada seorang pengusaha bernama Rahmat yang sebelumnya juga pernah diperiksa penyidik Kejagung. Kemudian diduga, Rahmat mengantar Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia hingga muncul pembicaraan mengenai pengurusan fatwa ke MA.

"Akhirnya Rahmat menghubungkan dan mengantar Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur melalui Singapura tanggal 12 November," kata Boyamin, saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus ke sana ada pembicaraan yang intinya akan membantu Djoko Tjandra lepas dari jeratan hukum dalam bentuk mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung bahwa putusan Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi dengan alasan macam-macam lah. Ada putusan MK, perdatanya dll. Juga terkait dengan jaksa tidak berhak untuk mengajukan PK selalu itu alasannya," imbuhnya.

Selanjutnya diduga pada tanggal 25 November 2019, jaksa Pinangki mengajak pengacara Anita Kolopaking menemui Djoko Tjandra. Pertemuan tersebut juga diduga membahas rencana pengurusan fatwa ke MA, Pinangki disebut meminta sejumlah uang terkait pengurusan fatwa MA ke Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

"Namun juga Pinangki mengajak Anita pergi ketemu Djoko Tjandra diduga tanggal 25 November 2019 masih rencana awalnya tetap mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung. Dalam proses itu Pinangki mengajukan proposal untuk katakanlah upah dari sekian, tinggi lah," ujarnya.

Singkatnya, jaksa Pinangki dan Anita kembali ke Indonesia dan diduga uang yang diberikan Djoko Tjandra lebih rendah daripada yang sebelumnya dijanjikan. Kemudian, diduga Pinangki mencoba melobi pejabat di MA tetapi upaya tersebut gagal dan diduga rencana fatwa pengurusan MA tersebut batal.

"Namun perjalanannya permohonan fatwa itu mungkin sempat dibicarakan dengan orang di MA level rendah lah temannya atau apa, tapi yang terbukti kemudian batal dan gagal. Karena batal dan gagal ya pakai permohonan fatwa itu kemudian ya tidak berlanjut," ujarnya.

Oleh karena pengurusan fatwa di MA tidak berlanjut, diduga Djoko Tjandra memilih strategi lain untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan. Setelah itu diduga jaksa Pinangki dan Anita pecah kongsi lantaran adanya uang yang direalisasikan Djoko Tjandra lebih sedikit daripada yang dijanjikan.

"Kemudian dalam pengajuan ini (PK) Pinangki sudah tidak diajak lagi oleh Anita. Jadi sudah 'pecah kongsi'. Mungkin 1 alasannya ya uang hanya diberikan 50 ribu USD dan kemudian uang itu juga menjadi pemicu pecah kongsi," kata Boyamin.

"Kedua juga nampaknya Anita karena kemudian prosesnya karena PK kan ke pengadilan. Pinangki kan tidak bisa ikut mengajukan PK karena jaksa. Maka kemudian sepenuhnya pakai PK dan Pinangki tidak turut serta atau bahkan mungkin sudah tidak diajak oleh Anita," paparnya.

Diketahui, pada prosesnya pengajuan PK Djoko Tjandra di PN Jaksel tidak diterima. Selain itu sejumlah pejabat juga turut terseret skandal pelarian Djoko Tjandra yang awalnya disebut hadir langsung mendaftarkan diri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan padahal masih berstatus sebagai buronan.

Sebelumnya diberitakan, Pinangki Sirna Malasari telah dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pinangki yang merupakan jaksa itu ternyata juga diduga menerima suap untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Perkembangan di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian terkait dengan permohonan PK (Peninjauan Kembali) tapi ternyata dalam perkembangan penyidikan, khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa, oleh karena itulah hasil perkembangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Teranyar Kejagung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap terhadap Pinangki. Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads