Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Dedi Prasetyo membantah tudingan kriminalisasi oleh pihaknya terhadap tokoh adat Kinipan, Lamandau, Effendi Buhing. Dedi mengatakan penangkapan didasari fakta hukum.
"Semua berdasarkan fakta hukum," kata Dedi kepada detikcom, Kamis (27/8/2020).
Dedi kemudian mempersilakan pihak yang keberatan menguji tindakan kepolisian melalui jalur praperadilan. "Kalau ada yang keberatan terhadap tindakan penyidik, silakan diuji di ranah sidang praperadilan," terang Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya video penangkapan tokoh adat Kinipan, Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan kasus pencurian viral. Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengecam penangkapan tersebut.
KNPA mengatakan bahwa keenam anggota masyarakat itu ditangkap oleh aparat Polda Kalteng. Mereka adalah Effendi Buhing ketua komunitas Adat Laman Kinipan, Riswan, Yefli Desem, Yusa (Tetua Adat), Muhammad Ridwan dan Embang. Penangkapan ini terkait pelaporan dari PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
"Hari ini kembali kriminalisasi terhadap Effendi Buhing Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan karena mempertahankan dan melindungi wilayah adatnya dari penggusuran," kata KNPA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2020).
KNPA merupakan gabungan dari beberapa LSM. Mereka adalah Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Yayasan Pusaka Bentala Rakyat hingga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
KNPA mengklaim bahwa lahan pemukiman dan pertanian masyarakat adat Laman Kinipan telah digusur oleh PT SML pada tahun 2018 lalu. KNPA menyakini bahwa penggusuran itu memakai dalih dari izin KLHK.
Lebih lanjut, KNPA menyakini bahwa tindakan ini juga berdasarkan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertananan Nasional (ATR/BPN) Nomor 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Sawit Mandiri Lestari seluas 9.435,2214 Hektar.
Kendati demikian, KNPA mengklaim terbitnya pelepasan hutan dan HGU di atas cacat hukum karena tanpa persetujuan masyarakat adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah adat.
Polisi mengatakan kasus ini bermula saat dua karyawan PT SML sedang beristirahat di Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalteng pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB usai memotong kayu menggunakan 1 Chain Saw. Lalu, datang empat orang membawa mandau.
"Kemudian saudara Riswan, Teki, Embang, Semar dengan membawa masing-masing 1 buah Mandau yang diikat di bagian pinggang, serta menggunakan ikat kepala merah yang menandakan persiapan untuk perang," kata Irjen Dedi dalam keterangan tertulis.
Lalu, lanjutnya, keempat orang itu merampas Chain Saw itu yang sebelumnya digunakan dua karyawan untuk memotong kayu.
"Dengan alasan bahwa dua karyawan PT SML itu bekerja di wilayah Desa Kinipan, maka Riswan Dkk merampas 1 unit Chain Saw milik PT SML dan sampai dengan saat ini belum dikembalikan," ujarnya.