Telusuri BMW Pinangki, Kejagung Buka Peluang Jerat Pencucian Uang

Telusuri BMW Pinangki, Kejagung Buka Peluang Jerat Pencucian Uang

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 15:41 WIB
Jaksa Pinangki
Foto: dok istimewa/MAKI
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri aliran uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk membeli mobil BMW. Kejagung menyebut tidak menutup kemungkinan menjerat jaksa Pinangki dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Penyidik masih menelusuri, kalau nanti ada bukti permulaan yang cukup, bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk melakukan pembelian terhadap barang ataupun apapun, maka akan ada pasal yang terkait dengan itu adalah dugaannya pencucian uang, tetapi penyidik masih bergerak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Hari mengatakan pihaknya akan menelusuri aliran dana jaksa Pinangki yang terkait dengan kasus suap tersebut. Penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti apakah ada uang hasil kejahatan yang digunakan untuk membeli sesuatu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses penyidikan kami terbuka. Artinya, kita telusuri juga follow the money-nya dipakai untuk apa. Oleh karena itu, penyidik masih menelusuri jika memang nanti ada bukti permulaan bahwa hasil kejahatannya itu diduga disamarkan untuk membeli sesuatu, tentu ada pasal sangkaan baru," kata Hari.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung saat ini menelusuri aliran uang Jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW.

ADVERTISEMENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan Kejagung telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini dan Jaksa Pinangki. Mereka adalah, Djoko Tjandra, Manager Station Automation System Garuda Indonesia, Muhammad Oki Zuheimi dan Sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak, Yenni Praptiwi.

"Telah melakukan pemeriksaan 3 orang saksi dan 1 orang tersangka dalam penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Hadiah atau Janji," kata Hari dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (27/8).

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads