3 Sangkaan Berlapis untuk Djoko Tjandra

3 Sangkaan Berlapis untuk Djoko Tjandra

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 14:29 WIB
Djoko Tjandra Dipindah dari Bareskrim ke Lapas Salemba
Djoko Tjandra (Foto: dok. Divisi Humas Polri)
Jakarta - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sepertinya akan lebih lama di dalam sel tahanan. Pernah menghilang selama 11 tahun, Djoko Tjandra kini dijerat status tersangka dalam setidaknya tiga kasus berbeda.

Teranyar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan pengurusan peninjauan kembali (PK) dan permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

"Penyidik mendapatkan fakta untuk mendapatkan fatwa itu sehingga kepada para tersangka disangka melakukan perbuatan yang ada hubungannya dengan pengurusan fatwa. Apa yang diinginkan? Kira-kira bahwa tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) ini ini statusnya adalah terpidana, kira-kira bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor, yang dalam hal ini jaksa. Jadi konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Dengan status baru ini maka deretan sematan tersangka Djoko Tjandra bertambah. Apa saja kasusnya?

1. Kasus Penggunaan Surat Jalan

Perkara ini tergolong pada pidana umum. Bareskrim Polri terjun langsung menangani kasus ini.

Setidaknya ada 3 tersangka yang telah ditetapkan yaitu Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra. Ketiganya dijerat berkaitan dengan penggunaan surat jalan palsu dan penghapusan red notice.

Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 426 KUHP, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

2. Kasus Suap terkait Penghapusan Red Notice

Kasus ini juga ditangani Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap dan penerima suap. Siapa saja?

Pemberi
- Djoko Tjandra
- Tommy Sumardi

Penerima
- Irjen Napoleon Bonaparte
- Brigjen Prasetijo Utomo

Pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan penerima suap dijerat Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Barang bukti USD 20 ribu, surat, HP, laptop dan CCTV yang dijadikan barang bukti," ujar Argo.

3. Kasus Suap terkait Urus PK dan Fatwa MA

Dalam kasus ini Kejagung lebih dulu menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) dan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra.

Setelahnya, Kejagung menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka. Dia diduga memberikan suap kepada Pinangki.

"Penyidik mendapatkan fakta untuk mendapatkan fatwa itu sehingga kepada para tersangka disangka melakukan perbuatan yang ada hubungannya dengan pengurusan fatwa. Apa yang diinginkan? Kira-kira bahwa tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) ini ini statusnya adalah terpidana, kira-kira bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor, yang dalam hal ini jaksa. Jadi konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perkembangan di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian terkait dengan permohonan PK tapi ternyata dalam perkembangan penyidikan, khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa, oleh karena itulah hasil perkembangan," kata Hari.

Tonton video 'Djoko Tjandra Diperiksa Kejagung Terkait Suap ke Pinangki':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/fjp)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads