Mahkamah Agung (MA) menghukum mati Muslimin (50) karena membunuh 3 orang di Batang, Jawa Tengah (Jateng). Muslimin mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
Hal itu terungkap dalam berkas putusan yang dilansir wesbite MA, Kamis (27/8/2020). Muslimin membunuh tiga orang yaitu Slamet, Lutfi Abdillah dan Restu Novianto. Pembunuhan itu dilakukan kurun 2014-2017 tidak jauh dari rumahnya di Dukuh Segan, Desa Sawangan, Gringsing, Batang.
Slamet awalnya datang ke Muslimin meminta uangnya digandakan. Slamet membawa uang cash Rp 140 juta ke rumah Slamet dengan harapan uang itu bisa dilipatgandakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ritual dilakukan di bawah pohon nangka yang tidak jauh dari rumah Muslimin. Saat Slamet sedang semedi ritual, Muslimin memukulnya dengan kayu sehingga Slamet tersungkur. Sejurus kemudian, tubuh Slamet dimasukkan ke dalam lobang dan dikubur. Uang Rp 140 juta digondol Muslimin.
"Saya bunuh dia (Slamet alias Sugeng), uangnya saya ambil untuk beli tanah dan bangun rumah," kata Muslimin saat berbincang dengan detikcom di Mapolres Batang pada Desember 2017 lalu.
Selain membangun rumah, Muslimin mengaku uang milik Slamet juga digunakan untuk membeli perlengkapan rumah seperti kasur dan lainnya.
"Membeli isi rumah untuk ditempati," kata Muslimin.
Nasib serupa dialami Lutfi Abdullah. Dia datang ke Muslimin untuk menagih utang Rp 700 ribu. Muslimin lalu siap mengembalikan dengan syarat hasil penggandaan uang.
Lutfi tertarik dan menyerahkan uang Rp 300 ribu. Ritual kembali dilakukan di bawah pohon nangka. Di saat Lutfi khusyuk, Muslimin memukul kepala Lutfi hingga tersungkur. Tubuh Lutfi dikubur dan Muslim mengantongi Rp 300 ribu dan menggasak sepeda motor Lutfi.
Bagaimana dengan korban ketiga? Restu juga dihabisi dengan modus serupa oleh Muslimin. Uang Rp 1,8 juta dan sepeda motor Restu digasak Muslimin.
Lutfi yang tidak pulang-pulang kemudian membuat keluarganya khawatir. Keluarga kemudian melaporkan hal itu ke Polres Batang. Setelah dilakukan berbagai langkah penyelidikan, terbongkarlah jejak kejahatan Muslimin.
Polisi kemudian membongkar lahan kosong yang tidak jauh dari rumah Muslimin. Ditemukan tengkorak dan Muslimin tidak bisa mengelak. Mau tidak mau, Muslimin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim.
Pada 18 Juli 2018, PN Batang menjatuhkan hukuman mati kepada Muslimin. Duduk sebagai ketua majelis Budi Setiawan dengan anggota Dwi Florence dan Yustisianita Hartati. Sebab, perbuatan Muslimin sangat keji dan biadab, menimbulkan trauma yang mendalam bagi keluarga korban, memicunya timbulnya konflik sosial, bertentangan norma agama dan sosial.
Vonis mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 12 September 2018. Muslimin tidak terima dirinya dihukum mati dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Muslimin alias Limin bin Lattang tersebut" ujar majelis dengan ketua Sri Murwahyuni serta anggota majelis Desnayeto dan Sumardjiatmo.
Berikut pertimbangan MA menjatuhkan hukuman mati bagi Muslimin:
1. Bahwa meskipun Terdakwa dalam perkara ini berterus terang, belum pernah dipidana, menyesali perbuatannya dan Terdakwa sebagai kepala keluarga, maka hal tersebut sesuatu yang wajar sehingga bukan merupakan hal yang meringankan bagi Terdakwa dan tidak menjadikan Terdakwa bebas dari pidana mati.
2. Bahwa sebelum ditangkap polisi, Terdakwa selalu berbohong jika ditanya oleh keluarga korban tentang keberadaan korban, Terdakwa sebagai kepala keluarga tidak memikirkan tentang istri dan anaknya jika tidak dipidana karena melakukan pembunuhan apalagi pembunuhan berencana yang korbannya 3 (tiga) orang.
3. Bahwa sangat mengusik rasa keadilan jika Terdakwa tidak dipidana mati karena selain membunuh korban, Terdakwa juga menguasai dan mengambil barang milik korban berupa uang Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) dan 2 (dua) sepeda motor milik 2 (dua) korban.
4. Bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang relevan secara yuridis, terbukti fakta hukum Terdakwa telah membunuh 3 (tiga) korban yaitu Slamet alias Sugeng, Restu Novianto dan Lutfi Abdillah di waktu yang berbeda yaitu sekitar tanggal 28 Desember 2014 sampai dengan tahun 2017.
Pembunuhan tersebut terjadi di kebun dengan cara terhadap korban Slamet alias Sugeng dan Lutfi Abdillah Terdakwa mengambil posisi yang tepat dan mengambil kayu keras kemudian dipukulkan dengan sekuat tenaganya ke leher belakang korban beberapa kali hingga korban jatuh tidak bergerak lagi kemudian dikuburkan di kebun, sedangkan terhadap korban Restu Novianto, Terdakwa setelah mendapat posisi yang tepat maka Terdakwa dari belakang korban dengan kedua tangannya mengunci leher korban dengan di puntir-puntir hingga korban tidak bergerak, kemudian Terdakwa menyeret tubuh Restu Novianto untuk dikubur di kebunnya.