PAN: Jaksa Pinangki Tak Mungkin Main Sendiri, Serahkan ke KPK!

PAN: Jaksa Pinangki Tak Mungkin Main Sendiri, Serahkan ke KPK!

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 12:04 WIB
Sarifuddin Sudding (Rolando Fransiscus Sihombing/detikcom)
Foto: Sarifuddin Sudding (Rolando Fransiscus Sihombing/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPK. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.

"Untuk menghindari conflict of interest sebaiknya kasus Pinangki diserahkan ke KPK," ujar Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Kejagung menyebut Jaksa Pinangki berperan dalam pengurusan PK (Peninjauan Kembali) kasus Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dengan janji hadiah atau pemberian sebesar USD 500 ribu. Kini Pinangki telah ditahan di Rutan Kejagung.

Sudding menilai kasus terkait Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki cukup besar. Ia meyakini ada pihak-pihak lain di Kejagung yang ikut terlibat sehingga lebih baik kasus ditangani oleh KPK.

ADVERTISEMENT

"Karena kasus sebesar Pinangki ini diyakini tidak mungkin main sendiri sebagai bawahan paling tidak atas sepengetahuan atasannya atau pihak-pihak lain," tutur Sudding.

Dengan menyerahkan kasus Pinangki ke KPK, Kejaksaan dinilai akan mendapat kepercayaan publik. Itu artinya, kata Sudding, Kejagung bekerja secara transparan.

"Hal ini juga bisa menumbuhkan public trust pada institusi kejaksaan bahwa ada upaya untuk membuka kasus ini secara terang benderang dan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," ucapnya.

Selain di Kejaksaan, kasus Djoko Tjandra ini melibatkan petinggi dari unsur Polri. Setidaknya ada 2 jenderal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo.Keduanya mengakui telah menerima suap karena telah membantu pelarian terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu.

Komjak pun menyarankan agar kasus jaksa Pinangki ditangani oleh penegak hukum independen seperti KPK. Komjak mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik terutama terhadap jaksa yang disidik oleh aparat penegak hukum tempatnya bekerja.

"Kami juga menyarankan untuk menjaga public trust Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK. Sebab, yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif, dan akuntabel," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (25/8).

KPK tengah menunggu inisiatif Kejagung untuk menyerahkan kasus Jaksa Pinangki. Kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara memang idealnya ditangani oleh KPK. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

(elz/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads