Bola salju kasus Djoko Tjandra menyeret pejabat-pejabat di Polri dan Kejaksaan Agung. Polri dinilai lebih transparan soal keterlibatan jajarannya di kasus itu dibandung Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, dua pejabat Polri sudah menjadi tersangka terkait kaburnya Djoko Tjandra, yaitu Brigjen Prasetio dan Irjen Napoleon Bonaparte. Sementara Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.
"Kalau bandingannya adalah Polri, ya, harus diakui bahwa Kejagung kalah transparan kepada publik dalam menangani kasus jaksa Pingaki," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi III DPR, kata Arsul, menyoroti juga keterlibatan tindak pidana umum di kasus Jaksa Pinangki. Sekjen PPP ini menyarankan Polri juga ikut menangani kasus ini.
"Komisi III lebih menyoroti soal Jaksa Pinangki ini tidak hanya dari sisi tipikornya saja, tapi juga dari sisi dugaan keterlibatan tipidum yang menjadi wewenang Polri. Karena itu seyogianya Polri mendalami kemungkinan aspek tipidum yang bersangkutan, yang memang jadi kewenangan Polri untuk menyelidiki dan menyidik," papar Arsul.
![]() |
Kejaksaan menangani kasus Jaksa Pinangki yang berkaitan dengan etik dan dugaan korupsinya. Di tengah penanganan kasus ini, terjadi kebakaran hebat di Gedung Kejaksaan Agung.
Kejagung menyebut Jaksa Pinangki berperan dalam pengurusan PK Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebesar USD 500 ribu.
Simak juga video 'Terlibat Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Ditahan':