Sunat Hukuman Pembunuh Babinsa Serda Musaini, MA Terbelah

Sunat Hukuman Pembunuh Babinsa Serda Musaini, MA Terbelah

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 10:27 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Foto: Gedung Mahkamah Agung. (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menyunat pembunuh Serda Musaini, Tamsir (24) dari hukuman penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Namun vonis ini tidak bulat karena ketua majelis kasasi, hakim agung Sri Murwahyuni tidak sepakat dengan penyunatan hukuman itu.

Kasus bermula saat ada proses pemakaman warga di Kateman, Indragiri HIlir, Riau pada 7 Juli 2017. Di saat yang sama, Tamsir naik motor ngebut dan ugal-ugalan.

Serda Musaini lalu menegur Tamsir. Ternyata Tamsir tidak terima dan pulang ke rumahnya mengambil keris untuk membunuh Serda Musaini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditegur, tersangka tidak senang. Lantas pulang ke rumah ambil keris. Dia menelepon korban untuk berjumpa di depan kantor Babinsa. Saat itu, ketika berjumpa, tersangka langsung menikam dua kali di perut dan sekali di dada korban, yang menyebabkan kematian. Jelas sekali tersangka sudah merencanakan pembunuhan itu," kata Kapolda Riau Irjen Zulkarnain kepada wartawan di Pekanbaru pada Juli 2017 lalu.

Tamsir menghabisi nyawa Serda Musaini tidak jauh dari Markas Kodim. Setelah menikam, Tamsir langsung angkat kaki dan ambil langkah seribu.

ADVERTISEMENT

Serda Musaini di mata sejumlah tokoh masyarakat dikenal sosok yang baik dan pandai bergaul. Kematian Serda Musaini sangat memukul masyarakat setempat dan teman-temannya.

"Kami merasa kehilangan sekali atas kepergiannya (Serda Musaini). Selama bertugas di tempat kami almarhum orangnya baik sekali, dan bergaul ke semua kalangan masyarakat baik yang tua maupun yang muda," kata Zakir (51) tokoh masyarakat Melayu di Kecamatan Kateman, Kab Inhil Riau.

Sepekan setelah itu, aparat menangkap Tamsir dan menahannya di Polda Riau. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Korban (Serda Musaini) itu dikenal warga sangat baik sekali. Warga pun sangat marah atas kejadian itu. Makanya, guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, tersangka kita tahan di sini (Polda Riau)," kata Kapolda Riau Irjen Zulkarnain.

Tamsir kemudian diproses dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan. Pada 18 Desember 2017, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Tamsir karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Pada 18 Februari 2018, hukuman Tamsir diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjadi penjara seumur hidup. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi sebab berharap Tamsir dihukum mati. Tapi bukannya dihukum mati, hukuman Tasir malah disunat menjadi 20 tahun penjara oleh MA.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut. Menyatakan Terdakwa M. TAMSIR bin M. NURUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan Berencana'. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun," ujar majelis hakim dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Kamis (27/8/2020).

Alasan MA yaitu terdakwa masih relatif muda. Saat kejadian, umur Tamsir masih 20 tahun. Menurut MA, faktor tindakan korban (Serda Musaini-red) sebagai Babinsa/tentara menempeleng Tamsir di depan umum sehingga membuat malu Tamsir meski Tamsir salah.

"Akan tetapi mengingat umur Terdakwa masih 20 tahun sehingga tidak bisa menahan emosi hingga berakhir dengan membunuh korban; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pidana yang dipandang adil adalah pidana 20 (dua puluh) tahun sebagaimana putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Tembilahan," ujar majelis hakim yang diketuai Sri Murwahyuni dengan anggota Desnayeti dan Sumardjiatmo.

Dalam sidang, Sri tidak sepakat dengan anggota majelis hakim soal penyunatan hukuman itu. Menurut Sri, Tamsir layak diberi hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya. Berikut pertimbangannya Sri dalam nota perbedaan pendapat (dissenting opinion):

Bahwa Terdakwa yang ditegur dan ditepis kepalanya oleh korban karena Terdakwa mengendarai kenderaannya dengan suara keras dan ngebut sehingga menabrak pagar rumah orang, Terdakwa tidak terima dan memendam perasaan dendam kepada korban hingga Terdakwa pulang ke rumahnya mengambil keris untuk membunuh korban, kemudian Terdakwa menunggu korban di Pos Babinsa;

Bahwa saat korban bersama saksi Chandra Bastian bin Bastiar BS melayat orang yang meninggal, kemudian diberitahu oleh saksi Firdaus melalui telepon bahwa korban dicari Terdakwa sehingga korban dan Chandra Bastian pulang ke Pos Babinsa;

Bahwa ketika Terdakwa berada di depan bengkel Firdaus, di samping Pos Babinsa, Terdakwa datang mendekati korban dari samping dan langsung menusukkan keris kebagian perut sebelah kiri hingga korban jatuh dan saat jatuh kemudian datang Chandra Bastian untuk membantu korban namun Terdakwa masih menusuk kembali perut korban dibagian depan dan perut sebelah kanan, selanjutnya saksi Chandra Bastian menangkap Terdakwa;

Bahwa akibat 3 (tiga) tusukan keris di perut korban mengakibatkan korban meninggal dunia;

Bahwa korban adalah anggota TNI yang sedang berdinas dan Terdakwa dikenal suka kebut-kebutan;

Apa daya, suara Sri Murwayumi kalah dengan dua anggota majelis. Sehingga hukuman Tamsir berubah menjadi 20 tahun penjara.

(asp/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads