Polisi Serahkan 1 Orang Utan Peliharaan Warga ke BKSDA Kalimantan Barat

Polisi Serahkan 1 Orang Utan Peliharaan Warga ke BKSDA Kalimantan Barat

Adi Saputro - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 00:00 WIB
Orang utan yang dipelihara warga Mempawah
Foto: Orang utan yang dipelihara warga Mempawah (Adi Saputro/detikcom)
Mempawah -

Satuan Reskrim Polres Mempawah, mengevakuasi satu orang utan berkelamin betina yang telah dipelihara 3 tahun oleh warga di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Orang utan ini akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya alam (BKSDA) Kalimantan Barat.

Proses evakuasi dilakukan pada, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Satwa primata ini diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, dan rencananya keesokan harinya akan dibawa menuju ke pusat rehabilitasi orang utan di Sintang Orang Utan Center (SOC).

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal mengatakan bahwa, pihaknya mendapat laporan dari warga terkait pemeliharaan satu bayi orang utan oleh seorang warga di Mempawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendapat laporan itu, maka kami langsung turun ke lokasi di Kecamatan Mempawah Hilir dimaksud, dan ternyata benar salah seorang warga kedapatan memelihara satwa yang termasuk dilindungi itu," kata Resky kepada wartwan, Rabu (28/8/2020).

Resky menjelaskan orang utan tersebut dipelihara selama 3 tahun oleh warga setempat. Sementara asal-usul bayi primata itu berasal dari Kabupaten Melawi.

ADVERTISEMENT

"Pada awalnya mereka menolak satwa peliharaan ini dibawa petugas. Setelah dilakukan pendekatan akhirnya warga tersebut menyerahkan orang utan itu, karena satwa ini termasuk dilindungi," bebernya.

Setelah diamankan, orang utan ini dibawa ke Markas Polres Mempawah dan kemudian dicek kesehatannya oleh dokter hewan.

"Kondisi orang utan ini baik, hanya saja masih perlu pemeriksaan kesehatan lanjutan, dan saat ini telah berkoordinasi dengan BKSDA Kalbar untuk penanganan lanjutan," tegasnya.

Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta mengatakan sebagian besar masyarakat sudah paham bahwa bayi orang utan merupakan satwa dilindungi. Memelihara satwa dilindungi adalah perbuatan yang melanggar hukum.

"Rupanya pemahaman masyarakat masih perlu ditingkatkan lagi terkait dengan kasus-kasus penyerahan satwa liar kepada pihak yang berwenang," ujarnya.

Menurutnya, beberapa kesalahan kasus penyerahan satwa liar seringkali diawali dengan temuan satwa liar oleh masyarakat. Beberapa warga menemukan satwa di pinggir hutan yang sebenarnya memang merupakan habitat atau wilayah jelajah satwa.

"Dalam kasus seperti ini mestinya masyarakat perlu diingatkan bahwa satwa liar yang berada di habitatnya atau di ruang jelajah mereka tidak harus ditangkap," ujar Noor.

Opsi yang bisa diambil, lanjutnya, antara lain menggiring satwa kembali ke dalam hutan. Bila diperlukan dapat melibatkan ahlinya atau pihak yang berwenang.

"Menangkap, memelihara dan selanjutnya menyerahkan ke pihak yang berwenang tidak selalu menjadi langkah yang tepat," katanya.

Tim Medis Sintang Orang utan Center, drh. Waluyo Jati mengatakan kondisi orang utan bernama King Kong ini dalam kondisi baik, hanya mengalami stres sehingga saat dimasukkan ke kandang diperlukan pembiusan ringan.

"Orang utan ini sudah berada di kandang. Dan rencananya Kamis (besok) akan dibawa menuju ke Pusat Rehabilitasi Sintang Orang Utan center, dengan menempuh perjalanan darat," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads