"Kami amankan dia Selasa kemarin dari amukan masa karena saat itu pelaku berhasil ditangkap oleh korbannya," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang, Iptu Dedi Sepriadi, kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Kepada polisi, HS mengaku nekat menjambret karena ingin memulangkan mertua ke kampung halamannya di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Warga Samarinda Seberang, Kalimantan Timur (Kaltim), ini beralibi uang dari hasil pekerjaannya kurang.
"Uangnya ada namun masih kurang karena harus membayar biaya tes rapid yang nilainya sebesar Rp 800 ribu," kata HS.
"Kemarin waktu datang ke sini memang saya yang minta, jadi sekarang mau pulang, saya berjanji saya akan biayai. Namun karena pekerjaan saya di pasar sedang sepi maka pendapatan pun jadi berkurang," tambahnya.
Dia mengaku aksinya dilakukan secara spontan. Saat itu, dia melihat ada seorang pengendara yang menaruh ponsel di dasbor motornya. HS langsung memepet kendaraan korban dan mengambil ponsel tersebut.
"Saat itu saya langsung pergi untuk pulang ke rumah. Tapi motor saya sudah dihalangi oleh pengendara lain. Akhirnya saya ditangkap dan sempat dipukuli oleh warga," kata HS.
Dia mengaku menyesali perbuatannya. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Tonton video 'Pria Cilegon Tipu Puluhan Korban dengan Iming-iming Pekerjaan':
(jbr/jbr)