Mantan Ketua MPR Amien Rais menyebut kebakaran Gedung Bank Indonesia (BI) tahun 1997 terkait dengan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Isu itu memang sudah berkembang sejak dulu. Gubernur BI kala itu, Joseph Soedradjad Djiwandono, sudah membantah bahwa kebakaran terkait skandal BLBI.
Rumornya, kebakaran pada 8 Desember 1997 itu merupakan kebakaran yang disengaja. Tujuannya adalah melenyapkan dokumen-dokumen terkait pat gulipat BLBI.
Soedrajad yang menjabat sebagai Gubernur BI pada 1993-1998 itu menuliskan pandangannya dalam buku 'Bank Indonesia and The Crisis: An Insider's View', diterbitkan oleh ISEAS Publications, Singapura, tahun 2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soedradjad menuliskan persepsinya perihak kebakran itu dalam sub bab kecil dengan judul 'The Mysterious Fire and the Dismissals'.
"Saya harus mengakui, hingga saya menuliskan buku ini saya belum mendapatkan informasi mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada kebakaran misterius di pengujung 1997," tulis Soedradjad.
Soedradjad mengaku pernah mendapatkan keterangan usai dirinya tidak lagi menjadi Gubernur BI. Orang yang memberitahunya adalah seorang pejabat kepolsian.
"Deputi Direktur Pusat Laboratorium Forensik kala itu, Dudon Satya Putra melaporkan bahwa, ada kemungkinan besar bahwa gedung itu dibakar secara sengaja, terbakar di lantai 23, 24, dan 25 di Menara A Bank Indonesia pada 8 Desember 1997," tulis Soedradjad mengutip perkataan Dudon.
Soedjadjad juga mendengar rumor bahwa kebakaran itu berhubungan dengan usaha sekelompok orang untuk membakar dokumen-dokumen yang memuat catatan transfer dana milik keluarga Cendana ke luar negeri. Tidak jelas betul apakah transfer itu dilakukan oleh BI atau itu hanya sekadar catatan.
Muncul pula rumor senyampang penyelidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap BI. Rumor itu menyebutkan dokumen-dokumen yang terbakar itu berisi laporan bank terkait BLBI.
"Rumor-rumor soal hilangnya dokumen gara-gara kebakaran itu membuat saya bingung," kata Soedradjad.
Dia mengatakan gedung yang terbakar itu masih dalam tahap konstruksi. Jadi, gedung itu belum selesai dibangun saat terbakar pada 8 Desember 1997. Lantai 1 sampai 14 gedung itu memang sudah dipakai.
"Namun karena kebakaran itu hanya melalap lantai 23 ke atas (di gedung 25 lantai itu -red), maka seharusnya tidak ada dokumen yang hancur. Dan saya juga tidak ingat apa ada orang yang melaporkan kehilangan dokumen hingga keluarnya saya dari BI," kata Soedradjad.
Kebakaran itu menewaskan satu staf dan dua petugas sekuriti BI. Ada pula 12 pekerja konstruksi yang tewas saat kebakaran itu.
"Yang lebih mengejutkan bagi saya secara pribadi adalah Presiden Soeharto membuat keputusan soal kepemimpinan Bank Indonesia kurang dari dua pekan setelah kebakaran itu. Pada 19 Desember 1997, Presiden dengan cepat memberhentikan empat direktur manajer Bank Indonesia," kata dia.
Dengan memberhentikan empat direktur manajer itu, maka sama saja Soeharto membubarkan keseluruhan dewan direksi. Soedradjad terkejut lantaran dia tidak diberitahu sebelumnya.
Empat orang yang dibehentikan Soeharto itu adalah Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo, Paul Sutopo, dan Mansyurdin Nurdin. Mereka diganti Syahril Sabirin, Iwan Prawiranata, Miranda Gulton, dan Aulia Pohan. Sebulan kemudian, Syahril Sabirin menggantikan Soedradjad pada jabatan Gubernur BI.
Peristiwa kebakaran Gedung BI pada 23 tahun lalu itu diungkit oleh Amien Rais. Konteksnya, Amien hendak menghubungkan peristiwa itu dengan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) 22 Agustus kemarin. Amien menduga kedua kebakaran itu sama-sama disengaja karena ada skandal di belakangnya.
"Yang kemudian mengingatkan kebakaran yang terjadi di Gedung BI, bank sentral Indonesia, Bank Indonesia lantai 6 kalau tidak salah, di mana disimpan seluruh berkas-berkas tentang skandal BLBI kemudian hilang. Dan setelah itu ada yang mengatakan demi hukum BLBI sudah selesai, kan sudah tidak ada lagi data-data skandal itu," kata Amien mengawali penjelasannya di video di akun Instagramnya.
BLBI adalah skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter pada 1998. Proses menuju ke dana talangan itu sudah dibahas sejak 1997. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebutkan Rp 138,4 triliun, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, dinyatakan merugikan keuangan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas.