Pemprov DKI Menang Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

Pemprov DKI Menang Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 13:33 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Gedung Balai Kota DKI Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memenangi kasasi terkait gugatan yang dilayangkan PT Manggala Krida Yudha soal izin reklamasi Pulau M. Putusan itu diketuk oleh Mahkamah Agung (MA) pada 14 Agustus.

Salinan putusan itu terlihat di website MA. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan kebijakannya terkait reklamasi Pulau M sudah sesuai dengan aturan.

"Iya betul, kalau sudah diuji di pengadilan berarti kan, kita sudah sesuai aturan," kata Yayan saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yayan mengatakan pulau itu kini masih berbentuk laut. Belum ada rencana kebijakan pemanfaatan Pulau M.

"Itu masih laut kok, belum ada rencana apa-apa, itu kan teknis nanti diomongkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pemprov DKI mengajukan kasasi karena kalah dalam banding. Dilihat dari situs PTUN Jakarta itu, Anies kalah dalam proses banding putusan PTUN Jakarta yang meminta reklamasi Pulau I terus berlanjut.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 113/G/2019/PTUN.JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan majelis.

Putusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci. PTUN Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta.

(eva/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads