Kedua, pemesanan tiket harus dilakukan secara daring, tidak boleh dilakukan lewat transaksi fisik di lokasi. Dengan pemesanan online, maka data soal siapa saja yang masuk bioskop akan lebih mudah dilacak otoritas, penularan COVID-19 bisa lebih terkendali.
Ketiga, jaga jarak. Antrian masuk dan keluar harus menerapkan protokol jaga jarak minimal 1,5 meter. Saat di dalam bioskop juga demikian. Kapasitas di dalam bioskop hanya boleh 50% dari kapasitas normal supaya jaga jarak bisa diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pastikan bahwa antrean masuk dan keluar dari bioskop/cinema dijaga dengan ketat, menjaga jarak dengan baik, paling tidak 1,5 meter sehingga tidak teradi kontak dengan pengunjung," kata Wiku.
Dalam penerapan protokol kesehatan ini, penyelenggara bioskop juga harus dilatih supaya bisa menjaga kedisplinan pengunjung.