Keempat, mewajibkan semua pengunjung dan petugas di area bioskop untuk mengikuti protokol kesehatan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Penonton disarankan mengenakan face shield atau pelindung wajah. Masker adalah wajib.
"Kami menyarankan masker yang digunakan paling tidak dengan kemampuan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah," kata Wiku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penonton film tidak boleh makan dan minum di ruangan bioskop. Durasi waktu dibatasi.
"Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop atau cinema dijaga, tidak lebih dari dua jam," kata Wiku.
Kelima, fasilitas game arcade ditutup sementara. Keenam, menyiapkan alat pemeriksaan suhu tubuh pada pintu masuk bioskop. Ketujuh, menentukan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.
Kedelapan, meyediakan fasilitas cuci tangan pada pintu masuk dan keluar area bioskop dan ruangan teater serta titik kerumun lain. Perluada air dan sabun serta hand sanitizer berbasis alkohol minimal 70%. Kesembilan, bioskop menyediakan masker, face shield, dan hand sanitizer untuk pengunjung yang akan menonton film.
Kesepuluh, pihak bioskop harus membersihkan pegangan pintu, rail tangga, dan permukaan benda-benda fasilitas umum yang rawan tersentuh/disentuh. Pembersihan dilakukan berkala minimal 1 jam sekali.
(dnu/tor)