Ayah dari bocah yang dicekoki minuman keras (miras) oleh 2 remaja di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulsel disebut sempat meminta damai dengan pelaku. Namun polisi tetap mengusut kasus tersebut karena murni tindakan pidana.
"Kan ini bukan delik aduan, pidana murni," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Indratmoko menyebut ayah korban memang menginginkan kasus ini tak dilanjutkan. Ayah korban ingin damai karena orang tua pelaku merupakan majikan ayah korban yang selama ini selalu berlaku baik kepadanya dan juga putranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sudah ada omongan dia mau damai lewat media, tapi sekali lagi ini bukan delik aduan," beber Indratmoko.
![]() |
Diberitakan sebelumnya, ayah korban memang ikut menyaksikan buah hatinya dicekoki miras. Namun ayah korban tak bisa berbuat banyak untuk mencegah hal itu.Dia diduga takut lantaran selama ini bekerja sebagai buruh kebun kepada orang tua pelaku.
"Jadi ceritanya pelaku ini anak dari majikan dia," ungkap Indratmoko.
Dua pelaku, Firman Efendi (20) dan Rifky Hendra (19) sudah diamankan polisi karena mencekoki miras ke bocah. Aksi itu berawal saat Firman dan Rifky Hendra tengah menenggak miras. Namun sang bocah mendekat dan Firman kemudian menuangkan miras ke sebuah gelas plastik dan meminta bocah tersebut meminumnya.
"Saat mereka minum-minum anggur, korban menghampiri dan langsung diberi 1 gelas lanjut sampai 3 gelas," beber Indratmoko.
Dalam kasus ini, Firman yang mencekoki bocah dengan miras kini dijerat polisi dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan/atau Pasal 89 Ayat (2) juncto Pasal 76J Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman 5 sampai dengan 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah," katanya.
Sementara Rifky yang berperan merekam momen Firman mencekoki bocah dengan miras dijerat polisi dengan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar," katanya.
Balita Dicekoki Miras Hingga Sempoyongan, Pelaku Ditangkap: