Komjak: Pemeriksaan Pinangki Harus Dikoordinasikan Komjak

Komjak: Pemeriksaan Pinangki Harus Dikoordinasikan Komjak

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 05:16 WIB
Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyambangi KPK untuk memastikan operasi tangkap tangan yang dilakukan di lingkungan Korps Adhyaksa. Dia menyebut ada seorang jaksa yang tengah menjalani pemeriksaan.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan mereka tidak perlu lagi memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari karena sudah diperiksa internal. Komjak mengaku berhak memeriksa ulang atau pemeriksaan tambahan terhadap jaksa Pinangki karena sesuai Perpres 18 tahun 2018 pemeriksaan jaksa harus dikoordinasikan dengan Komjak.

"(Pemeriksaan ulang atau tambahan) Karena pemeriksaan oknum jaksa P itu tidak dikoordinasikan ke Komjak sebelumnya yang menurut Perpres 18 tahun 2011 vide pasal 4, 5, 6, 7 dan 8 adalah wajib sifatnya," kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Diketahui, Pasal 5 Perpres 18/2018 itu berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 5

(1) Pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat dilakukan apabila:
a. Ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut;
b. Pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.

ADVERTISEMENT

Barita mengatakan sebelumnya jaksa Pinangki tidak hadir pada 2 kali panggilan Komisi Kejaksaan terkait dugaan berfoto dengan terpidana kasus hak tagih Djoko Tjandra. Komisi Kejaksaan menerima surat dari Kejaksaan Agung yang menyatakan mereka tidak perlu lagi memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari karena sudah diperiksa internal Kejagung.

Atas surat itu, Komjak telah meminta kepada Kejagung mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Pinangki. Kemudian Komjak akan menganalisa apakah dalam LHP tersebut juga telah memeriksa materi yang dilaporkan ke Komjak atau tidak.

"Karena responnya sudah diperiksa Jamwas maka tentu saja kami meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)nya untuk kami cocokkan dengan substansi laporan pengaduannya sebagai dasar kami untuk menindaklanjuti, menyampaikan laporan atau rekomendasi termasuk penyampaian hasilnya kepada pelapor yang adalah hak pelapor dan kewajiban Komjak untuk menyampaikannya," ujar Barita.

Ia mengungkapkan sejatinya Pinangki yang dirugikan jika tidak hadir dalam pemeriksaan Komjak. Hal itu karena agar Komjak dapat menerima penjelasan secara berimbang dari pihak pelapor maupun terlapor.

"Kami mengundang oknum jaksa P untuk mendengarkan penjelasan yang bersangkutan atas laporan tersebut untuk juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk didengar keterangannya secara fair adil dan berimbang," ungkapnya.

Sementara itu, jaksa Pinangki sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait Djoko Tjandra. Komjak akan memantau dan mengawasi proses penyidikan tersebut agar mengusut tuntas.

'Karena proses penyidikan pro justicia an oknum jaksa P sudah jalan maka sejauh ini kan kita memastikan prosesnya berjalan dengan transparan, objectif, dan akuntabel," ungkapnya.

Sebelumnya Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan mereka tidak perlu lagi memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari karena sudah diperiksa internal Kejagung. Pemeriksaan itu terkait adanya laporan foto Pinangki bersama Djoko Tjandra yang saat itu merupakan buron atas kasus hak tagih cessie Bank Bali.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Komjak hanya akan menerima laporan dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan internal Kejagung. Hari menyebut, hal itu berdasarkan pada mekanisme yang tertuang dalam Perpres nomor 18 tahun 2011.

"Jadi gini, saya kira itu ranahnya di pengawasan ya, silakan tanya ke Jamwas ya, tetapi saya akan menyampaikan mekanismenya. Di Komjak itu ada Perpres 18 tahun 2001, eh 2011 kalau nggak salah. Jadi ada mekanismenya di situ. Komjak juga mempunyai wewenang menerima pengaduan dan melakukan tindak lanjut dari laporan pengaduan itu, tetapi ketika laporan pengaduan itu bersamaan ke Komjak dan ke Kejaksaan, kemudian sudah dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan, maka nanti Komjak menerima laporan hasil pemeriksaan," kata Hari saat dihubungi, Selasa (25/8).

Hari menyampaikan, apabila nantinya hasil laporan pemeriksaan itu dirasa masih kurang, Komjak tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan kepada Pinangki. "Jika dirasa masih perlu dilakukan tambahan pemeriksaan ulang, itu tidak mempunyai kewenangan Komjak," ujar Hari.

(yld/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads