Petugas gabungan melakukan razia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu. Sejumlah barang berbahaya ditemukan di dalam sel.
Pantauan detikcom, penggeledahan dilakukan berlangsung kurang lebih 3 jam. Razia dimulai sekitar pukul 20.00 Wita.
"Malam ini kami lakukan razia dengan melibatkan petugas TNI/Polri. Sejumlah barang yang berbahaya kita temukan di beberapa kamar atau blok," kata Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Yansen, kepada detikcom, Selasa (25/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Yansen menyampaikan barang berbahaya yang ditemukan antara lain gunting, cutter, pisau, hingga sendok besi. Barang tersebut ditemukan ketika dilakukan pemeriksaan di 31 kamar, yang ditempati 200 binaan.
"Barang berbahaya itu walaupun kecil tapi sangat berbahaya. Seperti sendok, selain digunakan untuk makan terkadang juga dirakit menjadi pisau. Kini untuk total binaan yang ada berjumlah 200-an," ucapnya.
![]() |
Ia menambahkan, dalam razia tersebut, petugas diperintahkan melakukan pemeriksaan lebih teliti untuk mencari sindikat peredaran narkoba dalam rutan. Namun, petugas tidak menemukan narkoba atau hal berkaitan dengan barang haram tersebut di dalam kamar binaan.
(jbr/jbr)