Peristiwa seorang anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dicekoki minuman keras (miras) oleh seorang pria ternyata disaksikan oleh ayah si anak. Namun, sang ayah hanya bisa pasrah melihat anaknya tiga kali menenggak miras.
Peristiwa tersebut terungkap setelah video seorang bocah dicekoki miras viral di media sosial. Rekaman video tersebut berdurasi 3 menit 2 detik.
"Dia (ayahnya) ada pada saat kejadian. Tapi nggak bisa ngapa-ngapain dia," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang viral, tampak seorang pria sedang menuangkan miras diduga jenis anggur ke dalam sebuah gelas plastik. Selanjutnya, pria itu meminta sang bocah untuk meminumnya.
Si bocah pun terlihat patuh dan meminumnya. Terhitung sebanyak 3 kali bocah itu meminum minuman yang diberikan.
Namun, bukan tanpa alasan sang ayah hanya pasrah melihat anaknya menenggak miras. Menurut Indratmoko, si ayah tidak bisa berbuat banyak karena takut.
"Takut dia, makanya nggak bisa ngapa-ngapain," terang Indratmoko.
Usut punya usut, pria yang meminta sang bocah menenggak miras adalah anak dari majikan si ayah. Ayah si anak sendiri merupakan buruh yang bekerja di perkebunan milik orang tua si pria pemberi miras.
"Jadi ceritanya pelaku (pemberi miras) ini anak dari majikan dia," sebut Indratmoko.
Namun, sang ayah disebut langsung menolong setelah menyaksikan anaknya sempoyongan. Sang ayah kemudian membawanya keluar dari lokasi.
"Dia bawa anaknya ke dalam rumah, ditidurkan," ucap Indratmoko.
Polisi memang telah menangkap pelaku yang mencekoki si anak tersebut. Ada dua pelaku yang ditangkap, yakni Firman Efendi (20) dan Rifky Hendra (19).
"Firman yang kasi minum, yang satunya lagi (Rifky) merekam," kata Indratmoko, Senin (24/8).
![]() |
Firman sebagai pelaku yang mencekoki miras ke seorang bocah dijerat polisi dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan/atau Pasal 89 ayat (2) juncto Pasal 76J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman 5 sampai dengan 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah," katanya.
Sementara itu, Rifky, yang berperan merekam momen Firman mencekoki bocah dengan miras, dijerat polisi dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar," katanya.