Aurelia Margaretha Divonis 5,5 Tahun Bui atas Kecelakaan Maut di Karawaci

Aurelia Margaretha Divonis 5,5 Tahun Bui atas Kecelakaan Maut di Karawaci

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 25 Agu 2020 19:54 WIB
Kecelakaan Maut di Lippo Karawaci, Tangerang
Mobil yang digunakan Aurelia Margaretha. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara kepada Aurelia Margaretha Yulia (26), terdakwa kasus kecelakaan maut di Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Aurelia Margaretha dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan membahayakan orang lain sehingga mengakibatkan kecelakaan dan hilangnya nyawa seseorang.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Aurelia Margaretha Yulia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata ketua majelis hakim Arif Cahyono, dalam amar putusan yang dibacakan di PN Tangerang, Tangerang, Selasa (25/8/2020).

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aurelia divonis 5,5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan," ujarnya.

Sementara itu, dalam pertimbangannya hakim menuturkan tidak ada alasan pemaaf. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma bagi saksi dan juga belum ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.

ADVERTISEMENT

"Hal meringankan terdakwa menyesali, terdakwa mengakui, terdakwa masih berusia muda sehingga masih bisa memperbaiki dirinya di kemudian hari. Terdakwa adalah tulang punggung. Ada penyakit bipolar, sehingga penempatan terdakwa dalam lembaga pemasyarakatan yang lama dapat semakin mengganggu perkembangan jiwanya dan memperparah penyakitnya," ujarnya.

Menanggapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, pengacara Aurelia, Charles Situmorang, juga menyatakan pikir-pikir karena, meski dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa, vonis tersebut tetap dinilai berat.

"Kita masih pikir-pikir, namun kami menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan oleh majelis dalam putusannya, hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara itu masih terlalu berat," ujar Charles.

Sebelumnya Aurelia menjalani sidang tuntutan dalam kasus kecelakaan maut di Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Pada persidangan yang digelar di PN Tangerang, jaksa menuntut Aurelia dengan hukuman 11 tahun penjara.

"Tuntutannya itu 11 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa penuntut umum Haerdin saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).

Kasus kecelakaan itu bermula pada Minggu (29/3) sore di Jl Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban, Andre (50), saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya. Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha melaju kencang. Seketika Aurelia Margaretha menabrak korban dan anjingnya.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban. Diketahui, kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia Margaretha pulang dari restoran Korea. Aurelia Margaretha mengaku sempat minum soju di restoran tersebut. Peristiwa ini sempat viral di media sosial. Soalnya saat itu pelaku malah sempat ribut dan menganiaya istri korban.

Simak video 'Kecelakaan Maut di Karawaci: Mobil Ngebut, Tabrak Seorang Pria':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads