Lapor Polisi, Pemred Tempo.co Desak Polisi Usut Tuntas Peretasan Situs

Lapor Polisi, Pemred Tempo.co Desak Polisi Usut Tuntas Peretasan Situs

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 25 Agu 2020 15:50 WIB
Pemred Tempo.co dan Tirto laporan peretasan situs ke polisi
Pemred Tempo.co dan Tirto melaporkan peretasan situs ke polisi. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Tempo.co menempuh jalur hukum dengan melaporkan peretasan situs yang terjadi pada Jumat (21/8) dini hari ke pihak kepolisian. Pemimpin Redaksi (Pemred) Tempo.co Setri Yasra mendesak polisi mengusut tuntas peretasan yang dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap pers.

"Kenapa kami laporkan (peretasan)? Kalau tidak kita laporkan, yang pertama kita membiarkan orang lain zalim kepada diri kita. Tapi ada hal yang lebih penting, ketika ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo, lalu Tirto itu melakukan pembungkaman," kata Setri ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

"Tapi (peretasan) belum pasti (dilakukan) pemerintah kan. Mungkin saja tangan-tangan orang lain. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara, sebagai profesi yang bekerja, sebagai media yang dilindungi undang-undang, kami meminta instrumen negara untuk mengusut ini sampai tuntas," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setri juga berharap pemerintah ikut turun tangan mengusut peretasan tersebut.

"Jangan sampai ini negara yang dituduh kan, karena bisa saja kan ada oknum-oknum tertentu yang kita nggak tahu," katanya.

ADVERTISEMENT

Setri menambahkan pihaknya juga menyesalkan upaya peretasan terhadap kerja jurnalistik Tempo.co selama ini. Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang keberatan terhadap isi pemberitaan medianya, ada jalur yang bisa ditempuh melalui Dewan Pers.

Lebih lanjut Setri mengatakan pihaknya berharap pemerintah lewat institusi penegakan hukumnya memperhatikan laporan peretasan yang dilayangkan pihaknya hari ini. Dia mengatakan pemerintah harus hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada pers dan kebebasan berpendapat itu sendiri.

"Karena itu pemeriksaan layak diturunkan agar ada kepastian hukum bagi kami warga negara dan profesi yang dilindungi undang-undang, karena itu negara harus hadir meluruskan hal ini," ujar Setri.

Seperti diketahui, situs berita Tempo.co mengalami peretasan pada Jumat (21/8) dini hari lalu. Kala itu tampilan Tempo.co berubah menjadi hitam dengan tulisan sebagai berikut:

Deface By @xdigeeembok. STOP HOAX! Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat INdonesia. Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok.

Laporan dari Tempo sendiri tercatat dengan nomor polisi LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ Tanggal: 25 Agustus 2020. Kasus tersebut kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads