Otak penembakan di Kelapa Gading, Nur Lutfiah (34), sempat menghadiri pemakaman bosnya, Sugianto (51). Bahkan, Nur Luthfiah ikut mengurus pemakaman korban.
"Masalah pengurusan makam korban pun yang bersangkutan masih ikut terus," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdanto di Ruko Royal Gading Square, Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).
Saat menghadiri pemakaman tersebut, Luthfiah juga kembali bikin drama kesurupan. Dia berpura-pura kemasukan arwah korban saat menghadiri pemakaman korban di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (16/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini diulangi lagi pada saat di tempat pemakaman," ucap Wirdanto.
Nur Luthfiah tidak mencoba kabur saat itu. Dia bahkan memberikan keterangan kepada polisi pada awal penyelidikan.
"Untuk tersangka NL ini dari awal kejadian masih bersama pihak kepolisian dari awal mulai TKP, menyampaikan keterangan," tutur Wirdanto.
Sugianto tewas ditembak pada Rabu (13/8) lalu di Ruko Royal Gading Square, Jl Pegangsaan II, Kelapa Gading, Jakut. Saat itu korban sedang jalan kaki menuju rumahnya untuk makan siang.
Penembakan itu rupanya diotaki tersangka Nur Luthfiah, yang merupakan karyawan korban. Luthfiah nekat menghabisi nyawa bosnya lantaran merasa ketakutan dilaporkan polisi setelah ketahuan menggelapkan uang pajak. Luthfiah juga mengaku dilecehkan oleh korban.
Luthfiah lalu meminta suami sirinya, Ruhiman alias Maman, membantu melenyapkan korban dari muka bumi. Luthfiah bahkan rela menggelontorkan uang Rp 200 juta untuk membayar eksekutor.
Total ada 12 tersangka yang ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakut. Dua belas tersangka itu adalah Nur Luthfiah (34), Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.
Tonton video rekonstruksi penembakan yang digelar hari ini, Selasa (25/8).