Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta agar Firli Bahuri yang kini menjabat sebagai Ketua KPK diturunkan menjadi Wakil Ketua KPK jika terbukti melanggar etik terkait kasus helikopter mewah. Pakar hukum menilai permintaan tersebut mengada-ngada.
"Saya juga ingin mengomentari permintaan yang tidak lazim yang disampaikan oleh pihak pelapor, tentang permintaan agar Ketua KPK saat ini diturunkan posisinya menjadi Wakil Ketua saja jika terbukti melanggar. Ini apa dasar hukumnya? Apa dasar peraturannya? Pahami dulu apa itu Kode Etik. Kok sepertinya permintaan ini mengada-ada dan asal bunyi alias asbun saja!" ujar Praktisi dan Pengamat Hukum, Syahrir Irwan Yusuf, dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).
Syahrir lalu mengutip pendapat salah satu anggota Dewas KPK yang menyatakan sidang etik hanya menilai dan memutuskan apakah perbuatan tersebut pantas atau tidak pantas. Oleh karenanya ia menilai harus dipahami bahwa sidang etik merupakan penilaian pantas tidaknya perbuatan seseorang bukan benar atau salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah pantas atau tidak perbuatan atau perlakuan yang dilaporkan oleh MAKI ? Sekali lagi harus diluruskan bukan benar atau salah. Lagi pula yang saya pahami sebagai pengamat dan praktisi hukum hanya hakim dan putusan lembaga peradilan lah yang dapat memvonis seseorang bersalah atau tidak," ujarnya.
Tak hanya itu, dia juga mengomentari terkait permintaan ICW yang meminta Dewas KPK memberikan sanksi berat terhadap Firli jika terbukti melanggar etik. Menurutnya, permintaan ICW tersebut tidak ada dasar hukumnya dan cenerung tendensius.
"Saya juga sekaligus mau menanggapi permintaan dari pihak ICW yang menuntut agar Dewas memberi sanksi berat berupa penonaktifan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, ini pun seperti pendapat orang yang gagal paham dan tidak paham aturan. Semestinya jika berkomentar harus berdasar pada aturan hukum atau ketentuan perundangan. Jangan sampai pendapat-pendapat tendensius oleh oknum dari lembaga ICW berdampak pada citra ICW sebagai LSM antirausah yang sudah populer," ujarnya.
"Sangat disayangkan pendapat-pendapat yang emosional dan tendensius, dan tidak berdasar seperti ini muncul," imbuhnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di hadapan Dewan Pengawas KPK meminta Firli Bahuri diturunkan menjadi Wakil Ketua KPK jika terbukti melanggar etik soal kasus helikopter mewah. Boyamin juga menyampaikan itu di hadapan Firli.
"Saya sampaikan juga jika ini nanti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain. Itu saya sampaikan juga," kata Boyamin usai menghadiri sidang etik Firli di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).
Untuk diketahui, hari ini Dewas KPK menggelar sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri. Persoalan etik yang menjadi masalah adalah terkait aktivitas naik helikopter mewah.
Boyamin diperiksa karena dia yang melaporkan ke Dewas soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.
(yld/fjp)