Dirut PT HTK Tersangka Kasus Suap Bowo Sidik Segera Disidang

Dirut PT HTK Tersangka Kasus Suap Bowo Sidik Segera Disidang

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 25 Agu 2020 15:06 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
PN TIpikor Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK telah merampungkan berkas perkara tersangka Taufik Agustono terkait kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) ini akan segera disidang.

"Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) atas nama tersangka TAG (Taufik Agustono) kepada Tim JPU," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Berkas perkara Taufik akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor. Taufik segera disidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Dalam kasus ini, Taufik Agustono merupakan tersangka baru yang dijerat KPK dari hasil pengembangan. Taufik ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019 dan kini sudah ditahan.

ADVERTISEMENT

Dalam pengungkapan awal melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK menjerat 3 orang, yaitu Bowo Sidik, Asty Winasti, dan Indung. Asty disebut sebagai Marketing Manager PT HTK, sedangkan Indung adalah asisten Bowo Sidik. Ketiganya telah divonis bersalah terlibat dalam transaksi suap terkait distribusi pupuk menggunakan kapal.

Bowo Sidik sendiri sudah dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (18/12/2019) lalu. Dia akan menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Bowo terbukti menerima suap USD 163.733 dan Rp 311 juta (bila dikurskan dan dijumlah sekitar Rp 2,6 miliar) dalam kasus suap distribusi pupuk menggunakan kapal. Suap itu diterima dari Asty Winasty dan Taufik Agustono. Pemberian suap itu diterima Bowo melalui Indung.

Bowo juga menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Uang tersebut diberikan agar Bowo membantu menagih pembayar utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd, berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, Bowo Sidik menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta (sekitar Rp 7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.

Halaman 2 dari 2
(zap/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads