Polisi memeriksa urine Yati, ibu yang menyiksa anak kandungnya L (6) di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng). Hasilnya, Urine Yati positif mengandung amphetamine.
"Ini si perempuan itu sama si laki-laki pemain narkoba juga, sabu. Dan saat ini si ibunya positif sabu, si laki-lakinya nggak, tapi pemain semua. Si ibunya urine positif," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan saat dihubungi detikcom, Selasa (25/8/2020).
Kasus penganiayaan ini ditangani Polres Kotawaringin Timur. Yati dan pria pasangan kumpul kebonya ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua duanya tersangka," ujarnya.
Sementara itu, korban masih dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Trauma healing juga akan diberikan.
"Penanganan medis sudah dilakukan, psikologis nanti akan dilakukan kepada dia, trauma healingnya," ujarnya.
Sebelumnya, Yati dan pasangannya ditangkap polisi karena menyiksa bocah L (6). Korban disiksa berulang kali hingga babak belur di Kotawaringin Timur (Kotim).
"Jadi si Yati itu orang tua kandungnya, tapi si laki-laki itu masih kumpul kebo, karena dia belum resmi, tinggal di barak seperti penginapan," kata Kombes Hendra.
Selama ini, sang anak tinggal bersama kakek dan neneknya. Dia lalu dijemput ibu kandungnya itu awal Agustus kemarin. Pasangan ibu kandungnya itu bukan ayah kandung korban.
"Pada bulan Agustus awal, dia dijemput sama ibunya untuk tinggal sama dia di barak. Kemudian penganiayaan ini sudah berjalan lama sejak dia diambil orangtuanya itu. Iya (hampir sebulan)," ujarnya.