Seorang guru ngaji berinisial FS (54) di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli 3 anak di bawah umur berusia 9-10 tahun.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2020) lalu pukul 14.30 WIB. Saat itu pelaku sedang mengajar ngaji ketiga korban di sebuah masjid di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
"Pelaku mencabuli korban dengan cara mengelus bagian dada dan organ vital korban," kata Stefanus dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (25/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku mengancam para korban untuk tidak mengadu kepada siapa pun, termasuk kepada orang tua para korban. Namun para korban akhirnya mengadu ke orang tua.
"Pelaku bilang kepada korban 'jangan bilang siapa-siapa ya, soalnya takut salah paham'," sebut Stefanus.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur. Dua orang saksi diperiksa dan sejumlah barang bukti disita polisi.
Menurut Stefanus, pelaku telah mengakui perbuatan cabulnya itu. Akibat tindakannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lihat juga video 'Bejat! Guru Ngaji di Makassar Cabuli 5 Muridnya':
(mei/mei)