Cabuli Murid Sejak Juli, Ini Pengakuan Oknum Guru Ngaji di Makassar

Cabuli Murid Sejak Juli, Ini Pengakuan Oknum Guru Ngaji di Makassar

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 18:32 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono saat jumpa pers (Hermawan Mappiwali/detikcom).
Foto: Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono saat jumpa pers (Hermawan Mappiwali/detikcom).
Makassar -

Oknum guru mengaji berinisial A alias M (55) ternyata telah mencabuli murid-muridnya sejak Juli 2020. Oknum guru ngaji cabul tersebut juga sudah ditahan.

"Jadi kejadiannya sekitar itu Juli 2020, sore sekitar pukul 15.00 Wita," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono saat jumpa pers, Senin (24/8/2020).

Dari lima orang korban, tiga di antaranya telah menjalani visum dan dua orang di antaranya terbukti menjadi korban oknum guru ngaji itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (ada robek) menurut keterangan visum, korban inisial J (9) dan K (10)," beber Yudhiawan.

Lebih lanjut Yudhiawan membeberkan bahwa sesuai keterangan tersangka, aksi tersebut ia lakukan di sebuah balai di depan rumahnya.

ADVERTISEMENT

"Menurut keterangan dari salah satu korban ini, dia setelah mengaji kemudian dia pangku-pangku, kemudian tangan kiri pelaku menyentuh kelaminnya (korban)," kata Yudhiawan.

Diberitakan sebelumnya, A resmi menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Jumat (21/8).

A dijerat polisi dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman 5-15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads