Politikus senior Amien Rais, Din Syamsuddin dan penggugat lainnya mencabut gugatan terhadap UU Corona di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengacara mengungkapkan alasan pencabutan itu.
Salah satu kuasa hukum pemohon, Ahmad Yani memaparkan alasan pencabutan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ahmad menyebut pencabutan gugatan ini karena ada perbaikan.
"Ya (dicabut) dan ada perbaikan untuk didaftar lagi," kata Ahmad Yani saat dihubungi, Senin (24/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Amien Rais dkk Cabut Gugatan UU Corona di MK |
Ahmad tidak menjelaskan lebih rinci kapan permohonan gugatan baru akan diajukan. Saat ini pihaknya masih melakukan perbaikan terkait kedudukan hukum atas gugatan tersebut.
"Setelah perbaikan khususnya legal standing," ungkapnya.
Diketahui, Amien Rais dkk telah mencabut gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pencabutan gugatan dipastikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menggelar sidang klarifikasi pada Senin (24/8/2020). Wakil Ketua MK Aswanto yang menjadi Ketua Panel Hakim meminta klarifikasi surat pencabutan yang diterima MK pada 19 Agustus 2020.
"Agenda kita tunggal, yaitu mengklarifikasi. Bagaimana dengan surat ini, karena di surat kuasa dan di naskah permohonan itu tidak hanya satu orang kuasa, tetapi banyak kuasa. Nah, kita ingin klarifikasi, apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum? Silakan," kata Aswanto saat persidangan, seperti dikutip dalam halaman resmi MK, Senin (24/8).