Polri: Anita Kolopaking Saksi Mahkota di Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Polri: Anita Kolopaking Saksi Mahkota di Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 19:34 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Rahel Narda Catherine/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri memeriksa pengacara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK), sebagai saksi atas kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra hari ini. Polri menyebut Anita sebagai saksi mahkota.

"Terkait dengan perkembangan penyidikan kasus surat jalan palsu, hari ini penyidik memeriksa tersangka ADK sebagai saksi terhadap tersangka lainnya. Sebagai saksi mahkota," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

Awi menyampaikan pemeriksaan Anita Kolopaking hari ini adalah tindak lanjut dari proses melengkapi berkas perkara seluruh tersangka di kasus surat jalan palsu ini. "Ini adalah kelanjutan daripada proses penyidikan dan tentunya untuk melengkapi pemberkasan beberapa tersangka terkait dengan kasus surat jalan palsu tersebut," sambung Awi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kasus ini, Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra juga berstatus tersangka. Perihal surat jalan palsu terungkap oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada awalnya.

MAKI memperoleh gambar selembar surat tugas perjalanan atas nama Joko Soegiarto sebagai konsultan Bareskrim. Surat jalan itu diterbitkan oleh Bareskrim Polri dengan tanda tangan Brigjen Prasetijo Utomo.

ADVERTISEMENT

Merespons hal tersebut, Bareskrim langsung mengambil langkah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya. Polri menegaskan apa yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo murni atas inisiatifnya sendiri dan tak ada perintah pimpinan.

Mantan Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) ini juga diduga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari, sampai akhirnya dijadikan tersangka. Dia lalu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra di sistem Interpol.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads