Polisi memutuskan belum melakukan penahanan terhadap A (55), oknum guru mengaji cabul di Makassar, Sulawesi Selatan. Status A sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka di dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah muridnya tersebut.
"Belum ditahan ya tersangkanya," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (21/8/2020).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul sendiri menyebut agenda penyidik hari ini memang hanya sebatas gelar perkara penetapan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ikuti prosedur, tadi baru gelar penetapan tersangka," katanya.
Dia membeberkan penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan sesuai keperluan penyidik di dalam proses penyidikan. Tidak serta merta tersangka harus ditahan.
"Penahanan itu tergantung dengan kepentingan penyidikan. Tidak semua tersangka harus ditahan. Kalau penyidik menganggap perlu dilakukan upaya paksa tahan ya ditahan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, polisi sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus oknum guru ngaji cabul pada hari ini. Pada prosesnya, ditemukan sejumlah bukti berupa saksi, petunjuk, dan laporan para korban alias memenuhi Pasal 184 KUHP tentang kecukupan alat bukti. Selain itu, A sendiri telah mengakui aksinya dengan alasan khilaf.
"Iya (cukup bukti) termasuk pakaian korban," sambung Kompol Agus.
Kini A dijerat polisi dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI No. 35/2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 /2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman 5 sampai dengan 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
(idn/idn)