Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi Benhur Lelonoh sehingga tetap dihukum 4 tahun penjara. Benhur dinyatakan terbukti menjadi perantara suap mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Sri Wahyumi pada April 2019. Setelah itu, berturut-turut ditangkap komplotan tersebut dan mereka duduk di kursi pesakitan.
Dalam sidang terungkap Sri Wahyumi menerima suap bersama Benhur dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benhur diminta Sri untuk memuluskan langkah Bernard dalam memenangkan lelang proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Pada Februari 2019, Benhur diminta Sri menawarkan sejumlah proyek kepada swasta dengan komitmen fee 10 persen ke Sri Wahyuni. Dari situ, sejumlah aliran suap yang diterima Sri Wahyuni beberapa di antaranya diberikan melalui Benhur.
Mulai dari tas tangan merek Balenciaga yang dibeli di Jakarta oleh Bernard lalu dilaporkan ke Benhur yang kemudian disampaikan ke Sri Wahyumi, hingga jam tangan Rolex yang juga dipesan oleh Benhur atas persetujuan Bernard untuk Sri Wahyuni.
Pada 9 Desember 2019, PN Jakpus memutuskan Benhur dinilai terbukti bersalah bersama-sama Sri Wahyumi menerima suap dari pengusaha Bernard Hanif Kalalo. Benhur dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding.
Benhur masih tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (24/8/2020).
Perbaikan yang dimaksud yaitu berupa perintah status barang bukti yang belum ditentukan statusnya berupa barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 116 diserahkan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa lain. Duduk sebagai ketua majelis yaitu Andi Samsan Nganro dengan anggota M Askin dan Ansori.
"Putus pada Rabu 6 Agustus 2020," ujar Andi Samsan.
Di kasus ini, Sri dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Bernard Hanafi Kalalo dihukum 1,5 tahun penjara. Saat ini Sri sedang mengajukan PK.
(asp/jbr)