Netizen Penghina Polisi di Medsos soal Pelajar Bunuh Begal Dibui 7 Bulan

Netizen Penghina Polisi di Medsos soal Pelajar Bunuh Begal Dibui 7 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 16:13 WIB
Tutut Galih Prasetyo dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian. Dia divonis hukuman pidana 7 bulan penjara.
Foto: Tutut Galih Prasetyo berbaju tahanan (Foto: Erliana Riady)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Tutut Galih Prasetyo (25) karena menghina polisi di media sosial. Selain itu, Tutut juga membandingkan kasus penanganan pelajar yang membunuh begal di Malang.

Hal itu terungkap dalam putusan PN Blitar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (24/8/2020). Kasus bermula saat Tutut menanggapi posting-an sebelumnya yang diunggah akun Satuin Twoin di grup Facebook Komunitas Peduli Malang Raya pada 15 Januari 2020.

Posting-an itu menceritakan kronologi penanganan kasus pelajar di Kabupaten Malang yang membunuh begal yang akan memperkosa kekasihnya. Tagar #bebaskan_ZA membuat posting-an ini viral ke berbagai media sosial, baik di Blitar maupun Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi an**ng. Kalo polisi tembak begal sampe mati polisinya gak di penjara. Tp kalo orang biasa bunuh begal. Knapa di tangkap. Apah ini namanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Polisi anjing bangsat Cuma mentingin uang dan pangkat njing. Hey polisi njing kalo kamu gk trima lepas sragam mu duel sama aku Anggota polisi yang sedang patroli di dunia maya merekam postingan di atas," begitu cuitan Tutut di medsos.

Tutut memakai nama Diaz Diaz untuk mem-posting ujaran berbau penghinaan kepada polisi di Facebook. Atas perilakunya, Tutut ditangkap untuk dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.

ADVERTISEMENT

"Nggak... Saya nggak benci Diaz atau polisi. Hanya iseng saja," kata Tutut singkat saat ditangkap polisi.

Kasus pun bergulir ke pengadilan. PN Blitar menyatakan Tutut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Tutut), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," ujar majelis hakim PN Blitar yang diketuai M Nuzulul Kusindiardi, serta 2 hakim anggota, Mulyadi Ariwibowo dan Suci Astri Pramawati.

Vonis di atas lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Tutut dihukum 1 tahun penjara. Alasannya, majelis menyatakan maksud dan tujuan pemidanaan di dalam praktik peradilan di Indonesia tidaklah semata-mata ditujukan sebagai pembalasan kepada seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Namun, lebih dari itu juga merupakan sarana pembinaan dengan harapan agar seseorang Terpidana dapat menyadari kesalahannya dan ke depannya.

"Diharapkan ia dapat menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan pidana, dengan kata lain dapat ditegaskan bahwa suatu pemidanaan haruslah memberikan suatu manfaat yang baik bagi diri si Terpidana itu sendiri dan bukan malah memperburuk mental dan moralnya," ujar majelis.

(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads