Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman akan mendatangi sidang pemeriksaan dugaan etik Ketua KPK Firli Bahuri yang akan diagendakan besok (25/8) oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. MAKI dipanggil sebagai pelapor kasus yang menyeret Firli karena menggunakan helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
"Saya besok dipanggil Dewan Pengawas KPK untuk jadi saksi atas dugaan pelanggaran kode etik Pak Firli Ketua KPK terkait dengan naik kendaraan udara helikopter, dan di situ ada dugaan sesuai pelaporan saya dulu adalah bergaya hidup mewah. Sementara kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah," ujar Boyamin, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/8/2020).
Boyamin mengatakan sidang pemeriksaan kode etik Firli Bahuri akan digelar mulai pukul 09.00 WIB besok (25/8). Ia mengatakan sidang tersebut akan dilaksanakan tertutup sehingga tak bisa menyampaikan kesaksiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu saya akan hadir dan berkaitan dengan materi saya tidak dapat membuka karena saya menghormati proses persidangan dan kita tunggu sampai besok persidangan," katanya.
Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri siap menghadapi sidang pemeriksaan etik yang akan digelar esok hari. Hal ini mengingat salah satu tugas Dewas sesuai Pasal 37B UU KPK adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK.
Ali mengatakan siapapun baik pimpinan dan seluruh pegawai KPK harus mematuhi sidang pelanggaran etik.
"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (24/8).
Diketahui, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik perdana pada 24-6 Agustus. Salah satu terperiksa yang akan disidang etik adalah Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran kode etik karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan (Sumsel).
Perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri sebelumnya diadukan oleh MAKI. MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Firli diduga melanggar etik karena menggunakan helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
"Hari ini, Rabu, tanggal 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Boyamin menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.
(yld/dhn)