Polisi menangkap ibu bernama Yati yang diduga menganiaya anaknya, L (6), hingga babak belur di Kalimantan Tengah (Kalteng). Bocah L babak belur akibat penganiayaan itu.
"Iya, sudah tertangkap di Palangka Raya. Atas kerja sama Polres Kotawaringin Timur dengan Resmob Polda Kalteng, ibunya atas nama Yati itu tertangkap," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan saat dihubungi detikcom, Senin (24/8/2020).
Yati ditangkap saat di jalan di Palangka Raya. Polisi masih menggali motif dan detail kasus penganiayaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya masih belum tahu. Besok akan ada info yang jelas, karena ini mau dijemput dibawa ke Kotim," ujarnya.
Data awal, Hendra mengatakan Yati bekerja sebagai pemandu lagu karaoke di Kotim.
"Ibu ini kerja sebagai ladies karaoke di Kotim, bapak kandung anak juga nggak jelas yang mana. Belum diambil keterangan," ujarnya.
Yati sudah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan. "Iya sudah sah tersangka," ujarnya.
Simak juga video 'Diduga Aniaya Anak, Kombes Rachmad Widodo Langgar Kode Etik':
Sebelumnya, bocah berinisial L (6) itu ditelantarkan di depan masjid, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, Minggu (23/8/2020), pukul 10.00 WIB. Korban mengaku disiksa oleh orang tua kandungnya.
"Ditanya oleh saksi I siapa yang melakukan dan anak tersebut mengatakan bahwa yang melakukan adalah ibu kandung korban inisial Y," kata Kombes Hendra.
Hendra mengatakan kondisi bocah perempuan itu sangat memprihatinkan. Sejumlah luka terdapat di tubuhnya hingga jari patah.
"Kondisinya itu yang pasti dia lebam di alis sebelah kiri, itu sampai dalam di keningnya. Di bawah mata sebelah kanan memar biru, di pipinya sebelah kanan juga, lengan kirinya itu kayak ditutup pakai perban, jadi memar bengkak, menonjol, jarinya itu ada yang patah," tuturnya.
Selain itu, luka memar terdapat di bagian punggung, dada, hingga perut.