Dalam kurun waktu 2 tahun LPSK memberikan perlindungan saksi sebanyak 183 orang terkait kasus korupsi. Saksi yang dilindungi tersebut ada yang merupakan saksi pelapor hingga ahli yang bersaksi terkait kasus korupsi.
"Catatan LPSK sendiri dari 2018 sampai 2020, dalam konteks kasus korupsi, LPSK sudah memberikan perlindungan sebanyak 183 orang," kata Tenaga Ahli LPSK Rully Novian dalam webminar bertajuk 'Kemajuan Pelapor (Whistleblowers) di Indonesia', yang disiarkan di YouTube KPK RI, Senin (24/8/2020).
Adapun rinciannya yang diberikan perlindungan sebanyak 47 orang saksi, 10 orang ahli, 22 orang keluarga saksi, 95 orang pelapor sendiri, dan 9 orang saksi pelaku. Rully menuturkan tidak mudah menjadi pelapor kasus korupsi karena mendapat beragam ancaman dan risiko yang diterima, dari ancaman secara fisik, nonfisik, dan kerugian lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman fisik ini seringkali kita temukan penyerangan secara fisik berupa upaya pembunuhan atau penganiayaan," ujarnya.
Selain itu LPSK mengungkap ada bentuk kekerasan lain yang terkadang tidak bisa diidentifikasi apakah itu sebuah perbuatan yang sifatnya sengaja karena saksi sebagai pelapor atau tidak. Misalnya sebuah kecelakaan, gangguan-gangguan yang kemudian menyebabkan kerugian secara fisik.
Selanjutnya, ancaman nonfisik berupa laporan balik ke pihak kepolisian, ancaman gangguan psikologi, intimidasi, teror, ancaman melalui SMS atau telepon. Kemudian ahli yang memberikan keterangannya digugat secara perdata ke pengadilan.
"Yang dianggap dapat mengganggu psikis dan hal lain yang mempengaruhi psikis dari pelapor sebagai bentuk balasan laporannya, dia dikucilkan di kantor, dituduh punya niat yang nggak baik untuk melaporkan, dan hal2 lain yg bisa mengganggu komitmen pelapor untuk memberikan kesaksian dan keterangannya," ujarnya.
Selain itu tantangan lain yang dialami saksi dalam kasus korupsi misalnya mengalami pengurangan hak di pekerjaannya seperti gaji hingga mendapat mutasi atau pemindahan. Selain itu, ada saksi yang mengalami pemecatan akibat melaporkan dugaan korupsi.
"Dalam praktik juga pernah terjadi pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja, di beberapa kasus misalnya contoh di kasus salah satu kantor wilayah agama di Jawa Timur ada kasus orang melaporkan kemudian dia dipecat," ujarnya.
Tak hanya itu, saksi juga mengalami kerugian lainnya seperti mengeluarkan biaya untuk memastikan kasus yang dilaporkan diproses. Sementara itu LPSK telah berupaya melindungi saksi dengan membawa saksi tersebut ke rumah aman, memberikan perlindungan hukum.
"Itu tantangan yang lain sehingga dia membutuhkan biaya untuk memperjuangkan laporannya sendiri dan malah kemudian dia dibebankan untuk menghadirkan bukti-bukti yang sebetulnya bukan menjadi beban yang bersangkutan," ungkap Rully.
(yld/dhn)