KPK Ungkap Banyak Saksi di Kasus Korupsi Diancam Teror hingga Intimidasi

KPK Ungkap Banyak Saksi di Kasus Korupsi Diancam Teror hingga Intimidasi

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 12:22 WIB
KPK akan segera memiliki gedung baru yang kini proses pembangunannya sudah masuk ke tahap akhir. Gedung KPK yang baru, sengaja dibangun dengan warna merah putih, sebagai simbol KPK milik Indonesia. Hasan Alhabshy
Gedung KPK (Dok. detikcom)
Jakarta -

Kabag Litigasi dan Non litigasi Biro Hukum KPK Evi Laila menyebut sebanyak 33 persen saksi KPK ada yang mendapat ancaman kriminalisasi hingga intimidasi terkait kasus pidana korupsi baik yang dia laporkan atau tidak. Adapun ancaman yang diterima misalnya pelaporan balik ke polisi hingga digugat perdata.

"Jadi bisa Bapak-Ibu bayangkan ketika seseorang menjadi saksi betul-betul tantangannya sangat besar bukan hanya dijadikan tersangka, tapi juga mendapat ancaman teror. Kemudian keluarganya, kemudian pekerjaannya. KPK sudah sampai ke sana dalam melakukan perlindungan saksi tersebut," kata Evi dalam webminar bertajuk kemajuan pelapor (whistle blowers) di Indonesia, yang disiarkan di YouTube KPK RI, Senin (24/8/2020).

KPK menyebutkan, selain 33 persen saksi yang dikriminalisasi, sebanyak 67 persen saksi diintimidasi. Kemudian, dari 33 persen itu, ada 1 persen saksi dipidana, KPK menargetkan kriminalisasi terhadap saksi KPK berkurang hingga 0 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 33 persen saksi yang dikriminalisasi, ada 1 persen saksi yang mendapatkan hukuman atas kesaksiannya karena mendapatkan balas dendam dari pelaku atau dari pihak lain yang secara tidak langsung melaporkan saksi yang akan dilindungi tersebut," ujarnya.

Evi mengatakan KPK terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya terhadap 33 persen saksi yang dikriminalisasi. KPK meminta aparat penegak hukum tidak memproses hukum saksi yang dilaporkan tersebut hingga perkara yang ditangani KPK berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

"Untuk 33 persen yang mengalami kriminalisasi, tim biro hukum KPK ada di garda terdepan, ketika seseorang mendapatkan surat cinta dari aparat penegak hukum (APH) lain SPDP, kami lakukan koordinasi dengan APH lain, selama ini koordinasi tersebut cukup optimal. Ketika saksi tersebut ditetapkan dijadikan tersangka. Minimal kita bersurat, kita minta proses penanganan perkara yang bersangkutan ditunda terlebih dahulu karena yang bersangkutan masih memberikan kesaksian di KPK," ujarnya.

Evi mengungkapkan ada pula saksi yang awalnya percaya diri saat memberikan keterangannya selama proses penyidikan tetapi menjadi tidak terbuka misalnya hanya menjawab tidak tahu atau lupa ketika bersaksi di persidangan. Evi mengungkap pentingnya KPK memberikan rasa nyaman bagi saksi tersebut agar mau memberikan kesaksiannya.

"Kita lakukan pendampingan mulai dari awal, karena saksinya ada tekanan yang cukup kuat karena bagaimana pun juga saksi-saksi ini ada di dalam subordinasi dengan pelaku yang cukup kuat. Rata-rata mereka ini ada di dalam ring 1 atau 2 yang cukup kuat, ini tentunya kemampuan atau orang-orang yang di luar sana bukan hanya tersangkanya, tapi orang-orang yang juga menjadi fanatisannya itu sangat berpengaruh ke kemampuan saksi dalam pengungkapan perkara di persidangan," ujar Evi.

Tak hanya itu, kriminalisasi atau intimidasi juga dialami ahli yang memberikan kesaksiannya di persidangan, dalam bentuk gugatan perdata. Bahkan gugatan perdata tersebut tidak main-main lantaran gugatan kerugian materiil yang diajukan hingga miliaran.

KPK memastikan akan melindungi saksi dengan menjamin kerahasiaannya, memberikan pengawalan, memberi perlindungan kepada saksi dan keluarganya hingga terhadap pekerjaan saksi tersebut. KPK mengaku telah memberikan bantuan finansial terhadap saksi yang terkena dampak akibat mengalami pergeseran dari jabatan sebelumnya yang dimiliki.

"Bantuan finansial ini dapat diberikan KPK ketika seorang saksi akibat keterangannya mendapat kehilangan pekerjaan tapi tentunya sesuai dengan budget kemampuan KPK," ujar Evi.

KPK mencatat sudah ada 3 kali kasus gugatan perdata dialami ahli. KPK juga secara intensif melakukan pendampingan dalam gugatan itu sehingga ahli yang akan bersaksi diminta tak khawatir.

"Ini pengalaman kami sudah 3 kali, dan ini cukup menantang buat KPK karena ahli yang harusnya dilindungi publik juga kemudian menjadi seorang tergugat atau tersangka ini tentunya sangat memprihatinkan, karena kita khawatir pemberantasan korupsi juga surut karena banyak ahli yang nggak mau, ada ahli yang kita datangi kenapa nggak mau karena mereka lihat ada ahli yang digugat. Ini perlu diantisipasi KPK kita berharap gugatan serangan balik itu tidak menyurutkan perkara di KPK," ungkapnya.

Evi mengatakan pada 2018-2019 terdapat 27 saksi yang dilindungi KPK. Rinciannya, tersebar di Jawa sebanyak 5 orang, Sumatera 9 orang, Kalimantan 1 orang, Sulawesi 2 orang, DKI Jakarta 10 orang.

"Ini sudah kita lakukan terhadap 27 orang saksi selama 2018-2019, ini terbukti memang pendampingan yang utama sekali terhadap saksi sangat berpengaruh terhadap keberanian saksi terhadap pengungkapan perkara," ujarnya.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads