Polisi Tilang 4.894 Pelanggar Ganjil Genap Selama 2 Pekan Penindakan

Polisi Tilang 4.894 Pelanggar Ganjil Genap Selama 2 Pekan Penindakan

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 10:57 WIB
Perluasan sistem ganjil genap resmi berlaku hari ini, Senin (9/9). Sejumlah kendaraan yang melanggar di Jalan Fatmawati, Jaksel, pun ditindak oleh polisi.
Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pemberlakuan ganjil-genap pada masa PSBB transisi di DKI Jakarta sudah melewati pekan kedua. Selama dua pekan tersebut, polisi telah menilang sebanyak 4.894 pelanggar.

"Ganjil-genap sampai dengan minggu kedua tanggal 21 Agustus itu sudah di angka 4.894 pelanggaran, terdiri dari tilang manual 2.466 kemudian tilang menggunakan elektronik 2.428," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).

Sambodo mengatakan jumlah tilang manual dan elektronik relatif seimbang. Namun, dari segi grafik jumlah tilang elektronik semakin meningkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Grafiknya justru tilang elektronik yang makin naik, tilang manualnya yang menurun. Tentu ini kita akan optimalkan tilang E-TLE di masa pandemi karena dengan tilang E-TLE ini sebetulnya ada birokrasi-birokrasi proses pengurusan tilang yang kita cut," ujar Sambodo.

Sambodo menilai penerapan tilang elektronik dapat mengurangi risiko penularan Corona antara polisi dan warga, baik saat penindakan maupun sidang.

ADVERTISEMENT

"Dari sisi pelaksanaan sidang tilang, tilang E-TLE bisa jadi sidang tilangnya tidak terlalu membludak dengan menggunakan tilang elektronik ini di mana pembayarannya bisa melalui online," ucap Sambodo.

Sambodo menyebut ganjil-genap masih efektif menurunkan volume kendaraan selama PSBB masa transisi. Hanya, ketika ditanya soal dampaknya terhadap penurunan angka COVID-19, Sambodo mengatakan masih perlu pendalaman.

Simak video 'Dear Pak Anies, Ini Dampak Jika Motor Kena Ganjil Genap':

[Gambas:Video 20detik]



"Kalau terkait dengan mengurai volume lalu lintas dan kemacetan sangat efektif. Volume kendaraan itu bisa turun sampai 40 persen di jam-jam kawasan ganjil-genap. Tapi apakah ini dikaitkan dengan berdampak COVID itu perlu kajian mendalam. Kita juga perlu mengundang diskusi dengan ahli-ahli kesehatan dan sebagainya karena itu domainnya ada di mereka," jelasnya.

Seperti diketahui, kebijakan ganjil-genap telah berlaku sejak Senin (3/8). Berikut ini 25 ruas jalan yang akan terkena aturan ganjil-genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads