Komisi III Harap Kebakaran Kejagung Tak Hambat Kasus Djoko Tjandra-Jiwasraya

Komisi III Harap Kebakaran Kejagung Tak Hambat Kasus Djoko Tjandra-Jiwasraya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 24 Agu 2020 06:52 WIB
Ketua Komisi III DPR Temui Kapolda Metro, Minta Usut Pembakar Bendera PDIP
Foto: Ketua Komisi III DPR Herman Herry (Farih Maulana/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Herman Herry prihatin dengan musibah kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia berharap adanya musibah ini tidak menghambat penuntasan sejumlah kasus besar yang sedang ditangani korps Adhyaksa tersebut.

"Pertama saya turut prihatin terhadap kejadian ini. Saya harap hal ini tidak menyurutkan kerja-kerja kejaksaan dalam mengusut kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Djoko Tjandra, Bea Cukai," kata Herman, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2020).

Politikus PDIP ini juga mendorong aparat kepolisian membentuk tim untuk mengungkap insiden kebakaran ini secara transparan. Herman mengatakan jangan sampai ada spekulasi-spekulasi liar yang beredar dari kebakaran ini,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka untuk menjawab spekulasi-spekulasi tersebut, saya mendorong Jaksa Agung untuk membuat tim khusus bersama dengan Kepolisian untuk mengungkap kejadian ini. Dan yang paling penting, pengungkapan kejadian ini harus dilakukan secara transparan dan profesional," tegas Herman.

Lebih lanjut, Herman meminta Kejagung untuk melakukan inventarisir sarana prasarana, termasuk data-data yang berhubungan dengan perkara yang ikut terbakar dalam kejadian ini. Komisi III DPR, kata Herman, mendukung penuh keluarga besar Kejaksaan untuk segera bangkit dari musibah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami Komisi III tentunya akan melakukan dukungan penuh kepada keluarga besar Kejaksaan untuk bisa pulih dari musibah ini. Jaksa Agung harus memastikan bahwa musibah ini tidak boleh menghambat kinerja Kejaksaan Agung," tuturnya.

Tonton video 'Kejagung Terbakar, Mahfud: Berkas Kasus Jiwasraya dan Djoko Tjandra Aman':

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, Kantor Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.10 WIB. Kebakaran itu terjadi di Gedung Kejagung yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung. Adapun sejumlah kasus mega korupsi yang sedang ditangani Kejagung saat ini adalah, pertama kasus Jiwasraya. Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Kedua, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang sempat menjadi buron sebelum ditangkap oleh Bareskrim Polri dan penyidik dari Kejaksaan. Kaburnya Djoko Tjandra ternyata melibatkan sejumlah pihak di pusaran Kejagung dan sejumlah peringgi Polri.

Salah satunya adalah Jaksa Pinangki. Saat ini jaksa Pinangki dicopot dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, kini Jaksa Pinangki ditahan karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra, dan Kejagung sedang menyelidiki hal itu.

Ketiga, Kejagung juga mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas ke PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015. Dalam kasus ini 3 orang sudah ditetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan.

Kejagung menduga ada tindakan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di PT Danareksa Sekuritas. Tindakan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 105 miliar.

Lalu ada juga kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai pada 2018-2020. Dalam kasus ini Kejagung menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020.

Keempat tersangka merupakan pejabat di Bea-Cukai Batam dan satu lagi berlatar belakang pengusaha. Kejagung menyebut kerugian perekonomian negara atas kasus ini mencapai Rp 1,6 triliun.

Halaman 2 dari 2
(eva/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads