Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar mengamankan 5 orang yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 21 gram.
Kelima warga itu masing-masing berinisial MS (37 Tahun), SK (24 Tahun), SF (40 Tahun), DTR (24 Tahun) dan AS ( 30 Tahun). Kelima tersangka yang dua diantaranya berprofesi sebagai petani, ditangkap pada sejumlah tempat berbeda.
Terungkapnya keterlibatan kelima tersangka dalam sindikat peredaran narkotika di daerah ini, berawal dari keberhasilan petugas, ringkus pelaku pelaku MS dan SK, saat melakukan transaksi narkotika, di sekitar jembatan Jalan Poros Polman-Majene, Desa Baru, Kecamatan Luyo, Jumat (20/8) lalu, sekira pukul 22:00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan penyergapan, petugas mengamankan dua sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dua buah telepon genggam, satu bungkus rokok, satu amplop kertas, serta uang tunai yang diduga hasil penyalahgunaan narkotika senilai 455 ribu rupiah ", kata Kasi Pemberantasan BNNK Polman, IPTU Sigit Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/08/20).
Dari hasil pengembangan, petugas BNNK Polewali Mandar mengejar tersangka lainnya berinisial SF, yang diringkus saat berada Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, Sabtu (22/08), sekira pukul 11:00 wita.
" Selanjutnya, pada tempat kejadian ketiga, petugas mengamankan tersangka DTR, yang berasal dari Kabupaten Mamuju. Dia dicegat di jalan Poros Polman-Majene, Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo," ungkap Sigit.
Menurut Sigit, tersangka berikutnya berinisial AS, ditangkap petugas saat berada di Desa Lagiagi, Kecamatan Campalagian. " Dari tangan tersangka AS, petugas mengamankan barang bukti 15 gram sabu," terangnya.
Selain mengamankan kelima tersangka dan narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa 4 unit sepeda motor. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kelima tersangka dan barang bukti, diamankan di Kantor BNNK Polewali Mandar.
Kelima tersangka dijerat petugas menggunakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35 Tahun 2002 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
(eva/eva)