Doyan Foya-foya Nyabu Picu PNS di Makassar Jambret Rp 31 Juta dan Emas

Doyan Foya-foya Nyabu Picu PNS di Makassar Jambret Rp 31 Juta dan Emas

Hermawan Mappiwali - detikNews
Sabtu, 22 Agu 2020 16:54 WIB
Ilustrasi kejahatan penjambretan.
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Makassar -

Seorang PNS bernama Ramli (40) ditangkap polisi karena menjambret tas wanita berisi uang Rp 31 juta serta perhiasan emas di Makassar, Sulawesi Selatan. Ramli nekat berbuat kriminal karena butuh uang untuk berfoya-foya.

"Pelaku butuh uang untuk foya-foya," kata Kapolsek Tamalate Kompol Arif Arifuddin saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (22/8/2020).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Ramli menjelaskan Ramli rajin mengkonsumsi sabu-sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku foya-foya nyabu, pakai sabu sama doyan mabuk, include juga di dalamnya suka main perempuan," beber AKP Ramli saat dimintai konfirmasi terpisah.

Kebiasaan suka berfoya-foya tersebut membuat sang oknum PNS gelap mata saat perlu uang. Dia kemudian mengajak tetangganya, Jamaluddin alias Mamal (23) untuk menjambret wanita.

ADVERTISEMENT

Polisi yang menerima laporan korban lantas menangkap Ramli dan Mamal di Kampung Sarombe, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Senin (17/8). Dalam proses penangkapan tersebut, sebuah bong alias peralatan konsumsi sabu turut disita dari tangan pelaku.

"Ada memang diamankan beberapa (barang bukti sabu-sabu), salah satunya bong," beber AKP Ramli.

Diberitakan sebelumnya, Ramli bersama Mamal terekam CCTV saat menjambret korban di Jalan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, tas milik korban berisi uang tunai Rp 31 juta, sebuah jam tangan Aigner, 3 cincin berlian, 1 pasang giwang emas, serta 1 kalung mainan raib dibawa pelaku.

"Salah satu pelaku merupakan PNS Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel, lelaki Ramli," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul kepada wartawan.

Kini Ramli dan Mamal sudah meringkuk di ruang tahanan milik Polsek Tamalate. Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 365 KUHP Ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 9 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads