Keluarga Remaja 14 Tahun Harap Wawan Gunawan Dihukum Berat

Keluarga Remaja 14 Tahun Harap Wawan Gunawan Dihukum Berat

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 22 Agu 2020 13:41 WIB
Wawan Gunawan Jual Barang Remaja yang Dibawa Kabur Selama Tinggal di Sukabumi
Wawan Gunawan ditangkap setelah membawa kabur remaja 14 tahun. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap Wawan Gunawan (41), yang membawa kabur remaja berusia 14 tahun ke Sukabumi, Jawa Barat. Pihak keluarga remaja 14 tahun berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

Jimmy Simanjuntak selaku pengacara yang mewakili keluarga korban mengatakan orang tua korban berharap Wawan Gunawan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya kepada korban.

"Iya, secara emosional mereka (orang tua korban) berpikir hukuman yang setinggi-tingginya. Tapi kami dari kuasa hukum melihatnya karena negara ini negara hukum, harus menyerahkan itu sepenuhnya ke kepolisian," kata Jimmy ketika dihubungi detikcom, Sabtu (22/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jimmy menyebutkan hukuman yang berat kepada Wawan bisa menjadi efek jera kepada orang-orang yang selama ini berniat melakukan kejahatan serupa kepada anak-anak di Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Harapan kita ya hukuman yang semaksimalnya ya. Jadi tidak ada lagi orang-orang seperti Wawan yang berpikir untuk berusaha mengeksploitasi anak-anak gitu loh," sebutnya.

Lebih lanjut Jimmy mengatakan pihak keluarga juga berterima kasih atas dukungan semua pihak, mulai kepolisian hingga masyarakat yang membantu mengungkap kasus tersebut.

Jimmy menambahkan, dengan ditemukan kembali korban, keluarga berharap anak tersebut bisa kembali menjalani kehidupan layaknya anak-anak pada umumnya.

"Keluarga telah dibantu oleh Polres Jakarta Barat dan jajarannya, dibantu masyarakat dengan medsos. Jadi kita berterima kasih kalau upaya yang dilakukan itu telah berhasil. Namun tujuan utamanya adalah agar korban bisa kembali menjalani kehidupan dengan baik sebagai anak-anak di usianya," ujar Jimmy.

Seperti diketahui, Wawan telah membawa kabur korban yang masih berusia 14 tahun tersebut sejak Kamis (30/7). Diketahui Wawan kerap berpindah-pindah guna menghindari kejaran polisi.

Namun, pada Jumat (21/8) dini hari, polisi berhasil meringkus Wawan serta mengamankan korban di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat dan diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 14 tahun penjara.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads