Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces ditangkap polisi terkait dugaan kepemilikan ganja. Selain Anton Rudi Kelces, polisi menangkap tiga orang lainnya yang di antaranya dua orang kru grup band J-Rocks.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Emerick Simangunsong mengatakan drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces ditangkap setelah tiga tersangka lainnya diamankan polisi.
"Ini kan ada empat orang yang tadi saya sampaikan. Jadi drummer-nya juga ini yang kita amankan kan setelah kita amankan beberapa tersangka yang sebelumnya," jelas Emerick saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emercik menjelaskan Anton Rudi Kelces dan tigatersangka lainnya ditangkap pada waktu dan di lokasi berbeda. Tiga tersangka lainnya adalah M, 38 tahun (kru J-Rocks), DN, 33 tahun (kru J-Rocks), dan Wijaya, 55 tahun (eks kru J-Rocks).
"Jadi empat orang ini diamankan dari empat TKP yang berbeda dan ada barang bukti yang berbeda juga," imbuhnya.
Emerick mengungkapkan barang bukti 1 kilogram ganja itu diperoleh bukan dari drummer J-Rocks seorang. Ganja 1 kilogram itu merupakan total barang bukti yang disita polisi dari drummer J-Rocks dkk.
"Jadi intinya gini, total ganja yang kita sita sekitar 1 kg itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan empat tersangka yang ada. Jadi bukan (dari) satu orang itu," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap drummer band J-Rocks Anton Rudi Kelces terkait kepemilikan ganja di kawasan Tanjung Priok beberapa waktu lalu bersama tiga orang tersangka lainnya. Hasil tes urine Anton Rudi Kelces dkk dinyatakan positif.
Anton Rudi Kelces saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Anton Rudi Kelces dkk juga telah resmi ditahan polisi.
Hingga saat ini polisi masih mengembangkan terus penangkapan Anton Rudi Kelces dkk ini. Polisi juga masih mengembangkan jaringan dari keempat pelaku tersebut.