Pembahasan RUU Aceh Alot

Pembahasan RUU Aceh Alot

- detikNews
Jumat, 06 Jan 2006 18:20 WIB
Jakarta - Proses penyusunan draf RUU tentang Pemerintah Aceh di tingkat pusat tampaknya akan cukup berliku. Sinkronisasi atas beberapa klausul yang diajukan DPRD NAD menjadikan pembahasannya berjalan alot. Padahal targetnya RUU Aceh bisa disahkan DPR RI akhir Februari 2006. Bila tidak bisa, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Gubernur NAD pada April mendatang. "Antara lain mengenai calon independen, partai politik lokal, pembagian hasil sumber daya alam dan beberapa lainnya. Kita akan konsultasi lagi dengan DPR," papar Sekjen Depdagri Progo Nurjaman tentang butir yang dimaksud. Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti pertemuan tim penyusun RUU Aceh di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Pertemuan yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla diikuti oleh jajaran Muspida NAD, unsur mantan GAM, dan anggota DPRD NAD. Meski demikian, Progo yakin klausul yang dipermasalahkan tersebut bukan ganjalan. Sebab, kini tidak ada lagi jurang perbedaan di antara seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan. Semua mempunyai kesamaan pola pikir untuk merujuk pada azas NKRI, aturan perundangan berlaku dan MoU Helsinski. Pemerintah juga komitmen menggunakan draf yang diterima dari Pansus DPRD NAD itu sebagai acuan. "Nanti malam kita lakukan pendalaman dan padukan. RUU ini akan diberi lex spesialis sehingga tidak berlaku umum," tambahnya. Parpol Lokal dan Calon IndependenKetua SIRA Muhamad Nazar yang ditemui secara terpisah menggarisbawahi agar nanti pemerintah NAD mempunyai kewenangan mutlak atas provinsinya. Tidak ada intervensi dari pusat, kecuali urusan luar negeri, pertahanan, agama, fiskal dan moneter. Ia juga mendesakkan agar isi klausul pembentukan parpol lokal dan calon independen harus disepakati pemerintah. Keduanya merupakan amanat MoU Helsinki untuk mengakomodir hak politik mantan anggota GAM dalam Pemilu 2009. "Pemerintah kan sudah berjanji merevisi UU Parpol. Kita tunggu saja. Kalau nanti tidak sesuai, ada peluang mengubahnya lagi. Karena GAM sebagai stake holder yang ikut dalam perundingan Helsinki," paparnya. Sementara Irwandi Yusuf, perwakilan Senior GAM di AMM optimistis akan tercapai kesepakatan. Menurutnya, Wapres tidak berkeberatan terhadap isi klausul yang dianggap jadi ganjalan, termasuk tentang pembentukan partai politik lokal. Namun disadarinya, bisa saja kesepakatan yang tercapai tersebut nantinya dianulir oleh DPR dalam proses pengesahannya kelak. "Fakta nanti bisa bicara lain. Tapi yang penting optimistis dulu. Siapa pun ingin kedamaian di Aceh terus berlanjut tanpa batas. Kalau melihat falsafatnya dari sini, DPR kan juga tidak keberatan," ujarnya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads