Tetapkan Tersangka di Kasus Guru Ngaji Cabul, Polisi Gelar Perkara Pekan Ini

Tetapkan Tersangka di Kasus Guru Ngaji Cabul, Polisi Gelar Perkara Pekan Ini

Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 19 Agu 2020 13:07 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah-detikcom).
Makassar -

Polisi segera melakukan gelar perkara terkait kasus oknum guru ngaji cabul di Makassar, Sulawesi Selatan. Gelar perkara tersebut akan digelar pekan ini.

"Rencana gelar hari Jumat (pekan ini)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul kepada detikcom pada Rabu (19/8/2020).

Proses gelar perkara sendiri disebut Agus sebagai hal wajib dalam proses penetapan tersangka oleh Kepolisian. Selain itu, polisi juga masih menunggu penyitaan barang bukti dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menunggu penetapan sita BB (barang bukti) dan kesedian Pusbakum untuk dampingi terlapor," beber Agus.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru mengaji cabul inisial A (55) di Kota Makassar, dilaporkan orang tua murid lantaran mencabuli hingga total 5 orang muridnya. Saat diperiksa oleh polisi, A mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Iya mengakui, khilaf katanya," kata Agus saat dimintai konfirmasi, Sabtu (15/8).

Atas aksinya tersebut, A terancam dijerat polisi dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI No. 35/2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 /2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman 5 sampai dengan 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah," pungkas Agus.

Lihat juga video 'Bejat! Ini Guru Agama yang Cabuli Murid di Aceh':

[Gambas:Video 20detik]



(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads