Iptu AM resmi menjabat sebagai Panit 1 Unit 1 Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Sementara itu, posisi Kasat Reskrim Polres Selayar, yang sebelumnya dijabat Iptu AM, kini diisi oleh Iptu Syaifuddin.
Iptu AM dan Iptu Syaifuddin melakukan serah-terima jabatan (sertijab) di Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (20/8) sekitar pukul 20.00 Wita. Sertijab keduanya dipimpin oleh Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud.
"Sertijab dipimpin sama Kapolres Selayar," kata Kasubag Humas Polres Selayar Ipda Hasan kepada detikcom, Jumat (21/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mutasi jabatan Iptu AM dan Iptu Syaifuddin tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR / 590 / VIII / KEP. 2020, tertanggal 12 Agustus 2020.
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro saat memberikan sambutan sertijab mengucapkan terima kasih kepada Iptu AM. Bagaimanapun, Iptu AM selama ini menjalankan tugas-tugas sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar.
"Dan kepada pejabat baru, selamat datang di Polres Kepulauan Selayar, silakan segara menyesuaikan karena tugas ke depan semakin banyak," katanya.
Temmangnganro lalu mengatakan sertijab merupakan kebutuhan untuk mendinamisasi peningkatan kinerja organisasi agar mampu menampilkan performa optimal dalam menghadapi setiap tugas dan tuntutan masyarakat. Dia juga menyebut sertijab merupakan bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia Polri.
"Yakni dalam rangka regenerasi yang dilakukan berdasarkan penilaian, evaluasi, hingga assessement secara sistematis dan komprehensif tapi tetap mempertimbangkan aspek profesionalitas, komitmen, integritas terhadap organisasi," kata Temmangnganro dalam keterangannya.
AKBP Temmangnganro menambahkan, sikap bertanggung jawab atas suatu jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang di dalamnya ada konsekuensi yang tidak ringan.
"Sehingga pejabat Polri dituntut menampilkan kinerja terbaik agar mampu membawa perubahan yang lebih baik di kesatuan," pungkas Temmangnganro.
Diberitakan sebelumnya, Iptu AM dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar setelah tersandung sejumlah kasus pidana, yang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka di kasus pemerasan, membangun vila di hutan produksi terbatas. Iptu AM juga dua kali dilaporkan terkait pelecehan seksual via verbal kepada tiga Polwan serta melakukan pencemaran nama baik suami Polwan yang dituduh melakukan perbuatan asusila.
(zap/zap)