Pemprov DKI Izinkan 13 Kegiatan Dibuka, Bioskop-Gym Belum Boleh

Pemprov DKI Izinkan 13 Kegiatan Dibuka, Bioskop-Gym Belum Boleh

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 20 Agu 2020 21:29 WIB
Sekda Kota Bandung tinjau penerapan protokol kesehatan di sejumlah salon. Mereka pun turut beri masukan pada salon itu terkait penerapan protokol kesehatan.
Foto: Ilustrasi (Wisma Putra/detikcom)
Jakarta -

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta mengizinkan 13 tempat dan kegiatan untuk dibuka kembali saat PSBB transisi. Mulai dari hotel, jasa perawatan rambut, hingga tempat meeting dan workshop.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang sudah direvisi oleh Disparekraf. SK bernomor 2976 itu baru selesai direvisi hari ini. SK ditetapkan sejak 14 Agustus 2020 dan ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Sekretaris Daerah hingga para Kepala Suku Dinas DKI Jakarta.

"Iya (SK sudah direvisi)," kata Kabid Industri dan Pariwisata DKI Jakarta, Bambang Ismadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SK tersebut, corporate event, kegiatan produksi film dan pertunjukan di ruang terbuka diperbolehkan untuk beroperasi kembali. Namun ada pembahasan orang/pengunjung sebesar 50% dari batas maksimal.

"Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF," demikian bunyi keterangan dalam SK.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Pemprov DKI: Tes PCR Sudah Lampaui 4 Kali Lipat Standar WHO':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut daftar 13 tempat dan kegiatan yang diperbolehkan beroperasi kembali di masa PSBB transisi:

1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50% dari kapasitas.

2. Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.

3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

4. Taman Margasatwa/Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

5. Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas.

6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas.

7. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.

8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

9. Golf dan Driving Range
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas.

10. Pertunjukkan di Ruang terbuka
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.

11. Produksi Film
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.

12. Corporate Event
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.

13. Meeting/Seminar/Workshop
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads