Cuti Bersama, Sistem Ganjil-Genap Tak Diberlakukan Besok

Cuti Bersama, Sistem Ganjil-Genap Tak Diberlakukan Besok

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 20 Agu 2020 18:41 WIB
Wacana sistem ganjil-genap di tol saat mudik (Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom)
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan rekayasa pembatasan lalu lintas ganjil-genap besok Jumat, 21 Agustus. Peniadaan ganjil-genap ini dilakukan khusus besok lantaran cuti bersama.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (gage) tidak diberlakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).

Fahri menyebut keputusan peniadaan ganjil-genap ini menyusul adanya cuti bersama pada Jumat besok. Biasanya ganjil-genap diterapkan setiap hari biasa Senin sampai Jumat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Karena) besok hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2020, hari cuti bersama," ucapnya.

Seperti diketahui, penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 10 Agustus 2020. Waktunya pun diatur pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Pemberlakuan tilang bagi pelanggar ganjil-genap dilaksanakan di 25 ruas jalan. Sebanyak 13 ruas jalan dilengkapi kamera e-TLE (electronic-traffic law enforcement), sementara 12 kawasan yang tidak ada e-TLE dilakukan penindakan dengan tilang secara manual.

Simak video 'One Way Arah Puncak-Jakarta Kembali Diberlakukan':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads