Ganjil-genap dengan penerapan tilang sudah kembali diterapkan dan sudah seminggu berjalan. Di ruas simpang Tomang, Jakarta, masih ada pengendara yang melanggar.
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (18/8/2020) pukul 07.45 WIB, polisi masih mendapati pengguna roda empat melanggar aturan ganjil-genap. Polisi pun memberikan tilang secara manual.
Sebuah kendaraan berpelat ganjil diberhentikan polisi ketika melintas dari arah Kebon Jeruk menuju Semanggi. Kemudian, polisi pun menyita STNK milik pengendara dan memberikan surat tilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang pengendara mobil bernama Nur mengaku lupa bahwa ada penerapan ganjil-genap. Dia juga merasa kurang setuju dengan adanya ganjil-genap di masa pandemi virus Corona.
"Menurut saya sih kurang tepat, soalnya juga saya ini lupa jadi duluan mengantar istri, lagi hujan begini langsung aja," kata Nur saat ditemui di simpang Tomang, Jalan S Parman, Jakarta Barat.
Simak video 'Dua Hari Penerapan Ganjil-Genap, Nyaris 2.000 Kendaraan Kena Tilang':
Nur menilai sejauh ini memang kendaraan di ruas jalan menjadi berkurang. Namun, dia tetap merasa tidak perlu adanya ganjil-genap.
"Kalau lihat dari kendaraan sih agak berkurang ya, sebetulnya sih nggak (ada ganjil-genap) juga nggak apa-apa. Berangkat, berangkat aja gitu, tapi lihat volume kendaraan juga banyak sih," ujarnya.
Diberitakan, penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 10 Agustus 2020. Waktunya pun diatur pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Pemberlakuan tilang bagi pelanggar ganjil-genap akan dilaksanakan hari ini di 25 ruas jalan. Sebanyak 13 ruas jalan dilengkapi kamera e-TLE (electronic-traffic law enforcement), sementara 12 kawasan yang tidak ada e-TLE dilakukan penindakan dengan tilang secara manual.