Kasus Djoko Tjandra, Antasari Azhar Dipanggil Bareskrim Kemarin

Kasus Djoko Tjandra, Antasari Azhar Dipanggil Bareskrim Kemarin

Kadek Melda Luxia - detikNews
Kamis, 20 Agu 2020 18:15 WIB
Antasari Azhar
Antasari Azhar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri telah memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kemarin. Antasari dipanggil sebagai saksi terkait kasus Djoko Tjandra.

"Iya (dipanggil sebagai saksi kemarin)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2020).

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus hak tagih cessie Bank Bali. Sementara itu, Antasari Azhar dulu menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Polri menangani dua kasus yang berbeda. Pertama kasus surat jalan palsu dan pelarian Djoko Tjandra yang diurus oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum). Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra sendiri sebagai tersangka. Juga pengacaranya, yakni Anita Kolopaking, dan mantan Karo Kowas PPNS Bareskrim Polri Brigren Prasetijo Utomo.

Sementara itu, kasus kedua adalah dugaan suap red notice Djoko Tjandra yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dalam kasus ini Djoko Tjandra juga ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Tomy Sumardi karena diduga menyuap dua jenderal Polri. Sedangkan Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo menjadi tersangka karena menerima suap.

ADVERTISEMENT

"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka Saudara JST, lalu tersangka TS," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (14/8).

Tonton video 'Kejagung Berikan Pendampingan Hukum untuk Jaksa Pinangki':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads