Wajah-wajah baru mengisi keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas pun berbenah di bawah kepemimpinan Menko Polhukam Mahfud Md.
Anggota baru Kompolnas dilantik di Istana Negara, Rabu (19/8/2020). Pelantikan 9 anggota Kompolnas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54/M/2020. Duduk sebagai Ketua Kompolnas adalah Mahfud, bersama Mendagri Tito Karnavian sebagai Wakil Ketua.
Anggota Kompolnas periode 2020-2024 adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menko Polhukam Mahfud MD sebagai ketua merangkap anggota.
2. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota.
3. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebagai anggota.
4. Benny J. Mamoto mewakili pakar kepolisian sebagai anggota.
5. Pudji Hartanto Iskandar mewakili pakar kepolisian sebagai anggota.
6. Albertus Wahyurudhanto mewakili pakar kepolisian sebagai anggota.
7. Yusuf mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.
8. Muhammad Dawam mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.
9. Poengky Indarti mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.
Di hari yang sama usai pelantikan, Mahfud langsung menggelar rapat perdana bersama 8 anggota Kompolnas lainnya. Mahfud menunjuk Benny Mamoto sebagai Ketua Harian dan Poengky Indarti sebagai juru bicara Kompolnas.
"Kami tadi langsung rapat, menyangkut personel, kita meminta Bapak Benny Josua Mamoto untuk menjadi dalam jabatan resmi di Keppres namanya sekretaris Kompolnas, tapi kita akan mengubahnya menjadi ketua harian, karena ada ketuanya yang sehari-hari itu saya, lalu wakilnya ada menteri yang tidak mungkin sehari-hari bekerja, lalu ada koordinator harian yang secara resmi kalau di dalam perpres itu namanya sekretaris. Kemudian juru bicara kami adalah Ibu Poengky Indarti nah itu tadi kesepakatan," kata Mahfud melalui ke terang tertulis kepada wartawan.
Mahfud menuturkan Kompolnas akan bekerja dengan cara pendekatan yang persuasif. Dia ingin agar apa yang dikerjakan bisa menjadi masukan ke Polri.
"Kompolnas kerjanya lebih bersifat persuasif, kita akan melakukan pendekatan-pendekatan yang sungguh-sungguh. Sehingga nanti apa yang kami sampaikan ke Polri betul-betul bisa memberi masukan, kalau pun bentuknya pengawasan akan diolah secara internal. Untuk langsung disampaikan ke kepolisian," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, pertemuan resmi akan digelar sebelum Kompolnas memberikan masukan dan pertimbangan. Mahfud juga menyebut segala kebijakan mendasar akan disampaikan langsung kepada Jokowi.
"Sehingga kalau nanti Kompolnas ini akan menyampaikan masukan, pertimbangan, usul kepada Polri, yang sifatnya untuk memperbaiki kita akan bertemu dalam pertemuan resmi antar institusi negara. Karena Kompolnas ini juga dibentuk oleh undang-undang. Adapun yang sifatnya kebijakan yang lebih mendasar. Kompolnas ini nanti akan menyampaikan kepada Presiden," sambungnya.
Susunan keanggotaan Kompolnas terdiri atas tiga unsur pemerintah, tiga orang pakar kepolisian, dan tiga organ dari tokoh masyarakat. Hal itu tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. Tugas dan wewenang Kompolnas tertera dalam Pasal 4 dan 7 Perpres tersebut.
Pasal 4 Perpres 17 Tahun 2011:
Kompolnas bertugas:
a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Pasal 7 Perpres 17 Tahun 2011:
Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas berwenang untuk:
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.